Categories: Sintang

Wabup Ingatkan ASN Agar Hati-Hati Kelola Aset Daerah

KalbarOnline, Sintang – Pejabat pengelola aset untuk berhati-hati dalam mengelola aset, jangan sampai terjadi orang yang menguasai aset daerah tetapi yang melakukan dum adalah orang lain. Penjualan aset daerah memiliki banyak pertimbangan. Penjualan bisa dilakukan jika aset sudah rusak parah dan dilokasi yang tidak strategis.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Sintang, Askiman saat membuka Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis, (16/6/2016).

“Pengelolaan aset daerah jangan dianggap mudah. Menagih piutang dengan sesama kita, biasanya akan sulit karena ada perasaan kasihan, tetapi jika piutang ini ditumpuk bulan demi bulan, maka akan semakin sulit dalam menagihnya. Pengelolaan hutang yang tidak terhutang memang sangat sulit dan mengganggu hasil akhir penilaian terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah. Aset daerah dan piutang Pemda Sintang yang ada di masyarakat selama ini sangat diperhatikan dalam penilaian keuangan,” tukas Askiman.

Sementara Joni Sianturi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan bahwa Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang dilaksanakan karena sudah ada upaya penyelesaian piutang daerah yang belum tertagih namun mengalami kendala. “untuk itu SKPD memahami cara mengurus penghapusan utang-piutang daerah serta batasan kewenangan untuk menghapus utang,” terang Joni Sianturi.

“Sosialisasi ini diikuti 90 orang dari pejabat SKPD pengelola piutang daerah, camat, lurah, pengelola keuangan dan 30 orang penanggung hutang. Kita sudah mengundang narasumber yang akan fokus membahas persoalan piutang macet di Kabupaten Sintang,” tambah Joni Sianturi.

Guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Kalbar, Pemda Sintang memang harus mengelola barang miliki daerah dan menyelesaikan piutang daerah yang bermasalah supaya menghasilkan penerimaan daerah atau dilakukan penghapusan neraca melalui kerjasama dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalbar.

Piutang daerah menurut Peraturan Pemerinrah Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 2 adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lain. (Sg/Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

1 hour ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

2 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

3 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

3 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

3 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

3 hours ago