Categories: Sintang

Pemkab Sintang Sepakati Kerjasama dengan WWF

KalbarOnline, Sintang  – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang tahun 2016-2036. Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, bertempat di Ballroom Hotel My Home, (22/08/2016).

Dalam sosialisasi tersebut Pemerintah Kabupaten Sintang dengan WWF Kalimantan Barat tesebut mendanatangani kontrak kerjasama. Penandatangan kontrak kerjasama tersebut disaksikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Plt.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan peserta sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi juga dihadiri sejumlah pimpinan SKPD, Anggota DPRD Sintang,  para camat, para lurah se-Kabupaten Sintang, perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Sintang dan juga para peserta sosialisasi.

Bupati Sintang  Jarot Winarno dalam sambutannya mengatakan, bahwa ruang menjadi salah satu komoditi yang mahal dan eksklusif sebab ruang cenderung semakin sedikit, sedangkan jumlah penghuni ruang dengan segala kepentingannya semakin meningkat dan kompleks.

Kondisi obyektif itu, kemudian membawa kita menghadapi 3 isu besar terkait penataan ruang yaitu isu konflik ruang, yang dimana semakin meningkatnya hubungan antara dua pihak atau lebih yang merasa memiliki kepentingan yang tidak sejalan atau bertentangan terkait ruang, kemudian isu pemanfaatan ruang, seperti rumitnya mendamaikan pemanfaatan ruang untuk kepentingan sosio-ekonomi yang berjangka pendek dengan kepentingan pelestarian ruang yang berdimensi jangka panjang, dan isu yang terakhir ialah isu pengendalian ruang, yaitu menyangkut proses perijinan, pemberian status dan insentif serta penertiban ruang yang semakin rumit dan sulit untuk diterapkan.

Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyusun kebijakan penataan ruang melalui peraturan daerah nomor  20 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Sintang tahun 2016-2036 pada lampiran tersebut tersusun perda yang diharapkan dapat mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sintang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas yang didukung oleh sistem pemanfaatan dan pengendalian ruang yang berdaya saing, berkelanjutan, serta pengembangan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan,

“Selain itu juga kebijakan ini juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua sektor dan stakeholders dalam pembangunan di kabupaten Sintang,” Ungkap Jarot.

Dikatakan Jarot  kegiatan sosialisasi perda RTRW tersebut menjadi suatu kebutuhan kita bersama. Sosialisasi ini menjadi momentum yang sangat baik untuk menyatukan persepsi semua stakeholders sehingga mampu melihat titik-titik keseimbangan dan masing-masing kebutuhan semua sektor serta mampu mendorong memajukan antar sektor dalam penerapan RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2036.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Murjani mengatakan, tujuan acara ini adalah untuk menginformasikan tentang rencana dan arah kebijakan yang tertuang didalam Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016-2036 ke berbagai pihak pemangku kepentingan di Kabupaten Sintang, “kegiatan sosialisasi perda No.20 ini merupakan kegiatan pertama sejak perda tersebut ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015,” Kata Murjani

Murjani menambahkan pada masa perkembangan saat ini dan masa 20 tahun yang akan datang, kronologis penyusunan terdiri dari penyusunan dokumen melalui program bantek oleh pemerintah pusat pada tahun 2008, kemudian dokumen teknis dilakukan penyempurnaan dan melengkapi naskah akademis melalui bantuan dari pihak WWF, kemudian proses perda dimulai dengan pembahasan bersama dengan DPRD dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi serta persetujan dari Kementerian Dalam Negeri sampai dengan ditetapkannya pada tanggal 31 desember 2015.

Perda nomor 20 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sintang tahun 2016-2036 ini memuat arah kebijakan tentang pola, struktur, kawasan strategis, peraturan zonasi dan perizinan di kabupaten Sintang,”maka diharapkan tidak hanya menjadi dokumen diatas kertas tapi dapat diimplemetasikan.” Tukasnya.

Manager Program Kalimantan Barat, WWF (World Wide Fund) Indonesia, Albertus Tjiu mengatakan keutuhan lingkungan merupakan tantangan utama dalam pengelolaan kawasan lingkungan, “kondisi saat ini masih berupa hutan utuh atau intact forest dengan berbagai jenis penggunaan didalamnya, memiliki berbagai jasa lingkungan dan keanekaragaman hayati, yang secara khusus keseluruhan berfungsi ekologis baik bagi kawaasan itu sendiri maupun masyarakat didalam dan sekitarnya,”Tutup Albertus. (Sg)

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

14 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

14 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

14 hours ago