Categories: Sintang

Bupati Sintang Keluarkan Edaran Pemberantasan Pungli

KalbarOnline, Sintang – Kabag Humas dan Protokol Setda Sintang, Kurniawan menyampaikan, Bupati Sintang Jarot Winarno telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberantas pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang.

“Surat Edaran tersebut sudah diedarkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” ujar Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/11/2016).

Surat edaran tersebut didasarkan pada upaya menindaklanjuti Pasal 12 (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 368 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (pungli) Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah

Kurniawan menyampaikan bahwa, Bupati Sintang meminta supaya setiap SKPD melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungutan liar (pungli) sebagai bagian dari upaya konkrit pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih sesuai visi Pembangunan Daerah Tahun 2016-2021, melakukan upaya pencegahan terhadap tindakan pungutan liar (pungli) melalui sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara secara terencana dan berkesinambungan, dan melakukan identifikasi secara cermat wilayah tugas yang berpotensi terjadinya pungutan liar (pungli) dan segera mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungutan liar (pungli) serta menindak secara tegas  Aparatur Sipil Negara yang terlibat pungutan liar (pungli) sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bapak Bupati Sintang juga minta supaya setiap SKPD melakukan optimalisasi sistem pengawasan internal guna mencegah dan memberantas praktek pungutan liar (pungli). Melaksanakan Secara terus menerus dan membangun sistem pelayanan publik yang bebas dan bersih dari praktek pungutan liar (pungli),” terang Kurniawan.

Pemkab Sintang bersama instansi yang lain juga saat ini tengah melakukan penyusunan tim Satgas Saber Pungli, mudah-mudahan segera rampung. prinsipnya Bapak Bupati Sintang memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan pungli dalam pelayanan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang kepada masyarakat,” terang Kurniawan. (Sg)

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

4 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

4 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

5 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

6 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

6 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

6 hours ago