Kapolres Sudarmin : Kasus Tersebut Secepatnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mentebah RD (35) tahun telah mencoreng kewibawaan institusi Pemerintahan.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, oknum Kepala Desa (Kades) Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, berinisial RD (35), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap KR (25), dapat diberhentikan, namun, prosesnya menunggu keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Apabila telah dinyatakan sebagai terpidana oleh keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akan diproses sesuai hukum yang ada,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Hulu, Muhtaruddin.
Menurutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, pasal 8 ayat 2 huruf D, Kades dapat diberhentikan secara tetap, apabila sudah dinyatakan sebagai terpidana oleh keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun pemberhentiannya berdasarkan SK Bupati.
“Tidak peduli berapa lama hukumannya, karena telah menjadi terpidana, maka harus melepas jabatan,” katanya.
Selain itu menurut Muhtarudin, sesuai dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, pasal 9, Bupati juga dapat memberhentikan Kades secara sementara, sebelum pengadilan memutuskan yang bersangkutan sebagai terpidana. Hal ini dilakukan apabila kepolisian telah meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Itu bisa dilakukan atas pelaporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati, yang disampaikan melalui camat,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Muhammad Aminnuddin mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RD masih proses. Setelah gelar perkara, maka akan ada ekspose kasus ini.
“Nanti hasilnya diinformasikan, kita terus berusaha menyelesaikan kasus ini,” ucapnya.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Sudarmin mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, termasuk meminta keterangan kepada semua pihak.
“Jika bukti sudah terpenuhi, maka secepatnya kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kita tidak pernah menunda-nunda penyelesaikan kasus, karena kita bekerja berdasarkan laporan masyarakat,” pungkasnya. (Ishaq)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…