Categories: Kapuas Hulu

Pemuda Tanggung Setubuhi Anak Dibawah Umur

Lantaran Tak Terima, Orang Tua Korban Melapor ke Polisi

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Seorang pemuda tangung bernama Aditia Ade Candra (17) warga Jalan Angkasa Pura Kelurahan Kedamin Hilir Kecamatan Putussibau Selatan Kapuas Hulu, harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan Feny Pramita (30) selaku ibu korban atas nama DA, karena tidak terima anaknya yang masih dibawah umur disetubuhi oleh pelaku Ade Candra, Senin (30/1/17).

Korban berinisial DA diketahui masih berumur 13 tahun merupakan warga Jalan M Yasin, Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara Kapuas Hulu yang merupakan pelajar Kelas 8 SMP Panca Utama Putussibau.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP M Aminuddin, S.IK, kepada KalbarOnline membenarkan atas kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang telah dilaporkan ibu korban ke pihak Kepolisian, Senin (30/1/17) sekitar pukul 17.30 WIB.

Aminuddin menjelaskan, kronologis kejadian bahwa pada hari Senin (30/1/2017) sekitar pukul 16.30 WIB, ketika ibu korban baru pulang dari berjualan pentol kuah, melihat (DA) menangis, kemudian ibu korban langsung bertanya kepadanya, namun (DA) tidak menjawab.

“Karena curiga, ibu korban langsung mengecek Hp korban dan ternyata ada percakapan bahwa korban (DA) meminta kepada pelaku dibawakan Test Pack atau alat pengetes kehamilan,” ungkapnya.

“Kemudian ibu korban menanyakan lagi kepada anaknya apakah pernah melakukan persetubuhan dengan tersangka, ternyata pernah melakukannya,” jelas Aminuddin.

“Karena anaknya masih dibawah umur dan tidak terima atas kejadian ini, ibu korban langsung melaporkan tersangka ke Polisi untuk diproses,” tuturnya.

Atas laporan tersebut, lanjutnya, ia bersama beberapa anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ke TKP dan hasil barang bukti didapat berupa 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi, 1 (Satu) buah Hp merk Oppo, 1 (satu) baju warna abu-abu corak putih, 1 (satu) buah celana pink putih dan 1 (satu) buah celana dalam berwarna ungu.

“Dari hasil barang bukti tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang ternyata saat itu berada di Komplek BTN Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan dan langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan beberapa tindakan, diantaranya menerima laporan polisi, mendatangi TKP, mengamankan tersangka dan barang bukti.

“Selain itu, kita juga sudah melakukan penyidikan dan administrasi lainnya serta sudah melakukan Visum Et Repertum (VER) terhadak korban,” jelasnya.

“Dalam kasus ini, tersangka kita kenakan Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

2 minutes ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

4 minutes ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

1 hour ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

2 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

2 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

2 hours ago