KalbarOnline, Landak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak menggelar agenda Rapat Pleno terkait penetapan perubahan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak tahun 2017.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Tim Kampanye Paslon, Kepala Kesbangpol, Perwakilan Disdukcapil, Forkopimda, para ketua PPK dan 2 (dua) orang Anggota Panwaslih Kabupaten Landak, bertempat di Aula Hotel Hanura, Ngabang, Jumat, (10/2).
Adapun jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 258.712 dengan jumlah pemilih laki-laki 135.992 dan pemilih perempuan 122.720.
Sebelumnya KPU Landak juga telah menetapkan perubahan DPT pada tanggal 4 Februari 2017 dengan jumlah 258.709 atau mengalami penambahan jumlah 5130. Adapun jumlah 5130 ini bersumber dari Data Pemilih A.C-KWK atau Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik.
Selanjutnya perubahan yang terakhir terjadi penambahan 3 nama lagi setelah dilakukan pengecekan di portal Sidalih KPU Landak, nama tersebut belum masuk di DPT tetapi nama itu ada di NIK/NKK 0, maka KPU Landak juga wajib memasukan dalam Perubahan DPT.
Perubahan DPT tersebut dilakukan untuk menjamin hak konstitusional warga Landak yang sudah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya memperhatikan Surat KPU Nomor/135/KPU/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal Penyampaian Hasil Pencermatan Data Pemilih A.C-KWK, Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13/PL.03.1-SD/61/Prov/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal Tindak Lanjut Surat KPU Nomor 135/KPU/II/2017, Rekomendasi Panwaslih Nomor 50/K-BAWASLU KB.06/2/2017 tanggal 4 Februari 2017 perihal Rekomendasi DPT lanjutan dan Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL Nomor 470/10/Dukcapil-2017.
Hal ini dijelaskan Ketua KPU Landak Lomon, S.Sos kepada KalbarOnline.
“Dengan demikian jumlah DPT yang diplenokan pada saat ini adalah DPT final,” imbuh Lomon.
“Itu artinya, lanjut Lomon, tidak akan mengalami perubahan,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran KalbarOnline di lapangan ternyata masih terdapat para lansia yang tidak memiliki bukti kependudukan sehingga dipastikan tidak bisa memilih pada Pilkada 2017 karena yang bersangkutan memang tidak pernah melakukan perekaman KTP elektronik disebabkan kondisi fisik memang sudah tidak kuat untuk menjangkau kantor kecamatan karena tidak mampu berpergian jauh dan berbagai alasan lainnya.
Oleh karenanya pemerintah harus memikirkan solusi terkait masalah tersebut. (Manto)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…