Categories: Pontianak

Hari Libur, Disdukcapil Kota Pontianak “Jemput Bola” Layani Pembuatan Akta Kelahiran

KalbarOnline, Pontianak – Ratusan masyarakat RW 5, Kelurahan Batulayang Kecamatan Pontianak Utara, antusias menyambut layanan “jemput bola” yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontaianak, Sabtu (18/02).

Meski di luar jam dinas, pelayanan ini melibatkan petugas-petugas Disdukcapil Kota Pontianak dan aparat kelurahan setempat, yang hingga kegiatan usai tak kurang dari 200 warga datang mengurus pembuatan akta kelahiran.

Pelayanan jemput bola ke sejumlah wilayah seperti ini kerap dilakukan oleh jajaran Disdukcapil setempat, tujuannya agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Disdukcapil.

“Hari ini kami melakukan pelayanan ‘on the spot’ administrasi kependudukan bagi warga di Batulayang dan sekitarnya, yakni pengurusan akta kelahiran. Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi,” ujar Dini Eka Wahyuni selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil di lokasi pelayanan yang berlangsung di aula Posyandu Mekarsari RW 5 Komplek Khatulistiwa City Kelurahan Batulayang.

Menurutnya, layanan dengan cara mendatangi ke wilayah-wilayah tertentu seperti ini, sudah dilakukan sejak 5 (lima) tahun terakhir ini dan akan terus digalakkan. Saat ini, jumlah masyarakat Kota Pontianak yang sudah memiliki akta kelahiran tercatat 595.075 ribu jiwa, itu berarti masih terdapat sekitar 57.955 jiwa lagi yang belum membuat dokumen tersebut.

Agar tingkat partisipatif masyarakat dalam pembuatan akta kelahiran semakin bergairah, pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui berbagai kesempatan dan pendekatan ke berbagai komunitas agar masyarakat lebih mudah dalam pengurusan administrasi kependudukan tersebut.

“Terkadang kendala jarak maupun waktu untuk datang ke Disdukcapil, membuat masyarakat menunda-munda pengurusannya. Dengan pelayanan seperti ini mereka kini tidak perlu lagi jauh-jauh untuk membuat dokumen administrasi kependudukan karena petugas kami yang datang mendekat,” ujarnya.

Saat ini juga telah diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang salah satu isinya menghapuskan sanksi administrasi untuk keterlambatan pelaporan peristiwa kelahiran dan kematian.

“Jadi sejak tanggal 1 Februari kemarin sudah digratiskan untuk pembuatan akta lahir dewasa maupun anak-anak,” tegas Dini.

Diharapkan dengan digratiskannya pengurusan akta kelahiran, maka angka 100% kepemilikan akta kelahiran untuk seluruh warga Kota Pontianak dapat segera terwujud. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

13 hours ago