Categories: Kapuas Hulu

Satroni Kantor Camat Kalis, Dua Pencuri Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Kalis

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dua orang pencuri berhasil diringkus jajaran Polsek Kalis bersama beberapa petugas jaga malam Kantor Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini. Keduanya diringkus saat terjebak didalam WC Kantor Camat Kalis.

“Kedua pelaku pencurian di Kancor Camat Kalis atas nama Adre Giovano (19) dan Agus Adriarjo (23) yang mana keduanya merupakan warga Desa Nanga Manday Kecamatan Bika, berhasil kita ringkus ketika keduanya terjebak didalam WC kantor,” kata Kapolsek Kecamatan Kalis, IPDA Dedy Supriadi kepada media ini, Rabu (1/3/17).

Lebih lanjut Dedy menjelaskan bahwa, awal kejadian dilaporkan saat penjaga kantor Kecamatan Kalis yang hendak piket malam datang dan sudah melihat salah satu kaca jendela kantor sudah pecah.

Melihat kondisi itu, akhirnya petugas jaga tersebut melaporkan kepada pihak Polsek Kalis atas kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan tersebut, beberapa anggota Polsek Kalis langsung mendatangi TKP dan dilakukan pencarian terhadap para pelaku.

“Setelah dilakukan penyisiran ke setiap ruangan, ternyata ada satu ruangan yaitu WC dalam keadaan terkunci. Kemudian kami menanyakan kepada petugas Kantor Camat dan ternyata WC tersebut tidak pernah dikunci,” ungkapnya.

“Karena mencurigakan, akhirnya kami mencari alat untuk membuka WC tersebut dengan paksa dan ternyata terdapat dua orang pemuda bersembunyi didalamnya,” ucap Dedy.

“Kemudian kedua pelaku berhasil kami ringkus tanpa perlawanan dan langsung di bawa ke kantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta beberapa barang bukti hasil curian yang sudah mereka ambil,” tukasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan dari pelaku diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KB 3547 SK yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) buah Mix, 1 (satu) buah Kamera merk Canon Type EOS 110 D, cas camera merk Canon serta cas Laptop merk Hp.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita tangani dengan tindakan menerima laporan, mengamankan tersangka serta melakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 tentang Pencurian yang dilakukan pada malam hari, dengan penjara paling lama 7 Tahun,” pungkas, Kapolsek Dedy Supriadi. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

17 minutes ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

40 minutes ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

60 minutes ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

1 hour ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

1 hour ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

1 hour ago