Dengan Modus Memacari dan Memberi Harapan Akan Menikahi
KalbarOnline, Pontianak – Dengan modus memacari dan memberi harapan akan menikahi korban, AS (30) warga Dusun IV Perubahan Desa Punggur Besar, leluasa melakukan kejahatan seksual kepada pacarnya yang masih di bawah umur.
Ayah korban yang mengetahui kejadian tersebut lantaran tak terima anaknya sebagai korban kejahatan seksual, akhirnya melaporkan AS ke pihak kepolisian Polresta Pontianak, Kamis (2/3).
Kepala Unit Resum dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit Resum dan PPA) Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Purnomo menuturkan kejadian pertama, saat itu tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan, dan meminta izin ke ibu korban.
“Akhirnya dibawalah perempuan yang masih di bawah umur tersebut menuju Komplek Terminal Angkot di samping toko bangunan di Punggur untuk melakukan kejahatan seksual itu,” katanya, Jumat (3/3).
Lanjutnya, kata Kanit Resum dan PPA tersebut selang beberapa lama, tersangka kembali menjemput korban dirumahnya.
“Saat itu, korban dibawa ke jalan Parit Deraman, dan menuju ke kebun lalu menyetubuhinya,” tambahnya.
Selang beberapa hari kemudian, katanya, AS berkunjung ke rumah korban dan kembali melakukan kejahatan seksual kepada korban.
Tak terima atas perbuatan itu, korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, dan akhirnya membuat laporan kepada Polisi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kejahatan seksual itu akan dikenakan pasal 81 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Fai)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…