Ditandai dengan penandatanganan MoU
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang dihadiri langsung oleh Kajati Kalbar, Sugiono, SH., MH, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (7/3).
“Penandatanganan kesepakatan kerja sama itu tentang bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, SH., MH di Aula Kantor Bupati Kapuas Hulu, Jalan Antasari Putussibau.
Menurut Sadau, selain penandatanganan MoU, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudi Hartono, SH., MH mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi tindak pidana korupsi dan pidana umum guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga Kejaksaan merasa perlu melakukan pendampingan kepada pemerintah,” ungkapnya.
“Keberadaan TP4D, sudah sesuai dengan instruksi baik itu dari pusat, provinsi atau daerah yang bertindak sebagai pengarah pengendali kegiatan dengan menempatkan personil pada TP4D,” kata Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, SH mengatakan bahwa penandatanganan MoU itu atas hubungan baik yang terjalin selama ini dengan pihak kejaksaan.
“Dengan adanya TP4D, Kapuas Hulu jadi lebih dikenal di pusat, bahkan selama ini sudah banyak program kejaksaan dalam penyuluhan hukum baik ke masyarakat hingga ke tingkat sekolah,” tutur Nasir.
“MoU itu, juga merupakan awal dari kegiatan yang sesuai visi misi kami selaku kepala daerah yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” tukas Bupati 2 (dua) periode ini.
Orang nomor 1 (satu) di Kapuas Hulu ini, berharap dengan penandatanganan MoU jangan sampai banyak kasus bermunculan.
“Selama ini kurang lebih 1.200 temuan sudah diselesaikan dan masih sekitar 60 temuan yang masih dalam tahap penyelesaian,” tandasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sugiono, SH., MH mengatakan bahwa MoU dib idang perdata dan tata usaha negara dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Daerah, dengan disiapkanya pengacara apabila bersentuhan dengan hukum.
“Jangan segan – segan menanyakan kaitan dengan hukum, itu untuk membentengi jika terjadi sesuatu,” imbau Sugiono. (Ishaq)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…