Categories: Kubu Raya

Masyarakat Diimbau Agar Tak Sembarangan Berikan Sumbangan

Nursyam: Pengumpulan Uang Rakyat Harus Ada Mekanisme

KalbarOnline, Kubu Raya – Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Sosial menghimbau kepada masyarakat khususnya Kubu Raya agar tidak sembarangan untuk memberikan dana sumbangan kepada oknum yang bermodus peminta sumbangan. Tanpa ada rekomondasi dari Dinas Sosial setempat.

“Dalam Undang-Undang pengumpulan uang rakyat tanpa ada mekanisme maka dianggap illegal menyangkut tindak pidana penggelapan sanksinya kurungan hingga lima tahun,” jelas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Sosial, Nursyam Ibrahim, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (9/3).

Nuryam menegaskan apabila oknum berdalih sudah mendapat izin RT atau Kelurahan setempat tidak dibenarkan karena yang berhak mengeluarkan surat rekomondasi tersebut Dinas Sosial.

“Untuk tidak menjadi masalah niat baik teman-teman yang dilapangan, tolong membuat rekomondasi agar kami juga bisa merokomondasi ke dinas lain. Karena dalam hal itu kami seleksi lagi dalam rangka apa permohonan permintaan proposalnya itu, tujuan dan sasarannya harus jelas,” ujarnya.

Pentingnya rekomondasi tersebut agar tidak ada penyalahgunaan permintaan sosial tersebut atas kepentingan pribadi atau oknum. Dikatakan Nursyam apabila sumbangan tersebut dilaksanakan di lintas wilayah maka Dinas Sosial Provinsi yang berkewajiban untuk merekomondasi kegiatan tersebut.

“Kami menghimbau masyarakat agar menanyakan kejelasan orang-orang yang mendatangi rumah ke rumah untuk meminta sumbangan dengan menggunakan proposal apabila tidak ada lampiran dari Dinas Sosial maka jangan dilayani. Namun apabila kepentingan tersebut untuk obyek yang dibantu maka kami berhak meminta lampiran dari Camat atau Desa,” terangnya.

Dirinya berkenyakinan bahwa Kabupaten/Kota juga telah mensosialisasikan hal tersebut. Pada umumnya sumbangan yang legal akan melaporkan dari hasil yang didapat untuk dipertanggung jawabkan.

“Rekomondasi ada masa berlakunya kalau dia minta waktu tiga bulan kita buatkan tiga bulan, bisa juga sampai enam bulan. Saya kira dengan waktu yang diberikan itu, cukup untuk pengumpulan dana masyarakat. Namun apabila ada yang ingin memperpanjang kami harus survey terlebih dahulu apa sudah tercapai atau belum maksud dan tujuannya,” demikian, tutup Nursyam. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Turun Gunung di Pilkada Kapuas Hulu, Tambul Husin Gas Poll Menangkan Pasangan Wahyu-Wawa

KalbarOnline, Putussibau - Mantan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin turun gunung dan bertekad…

26 mins ago

Dapat Nomor 1 di Pilgub Kalbar 2024, Midji-Didi: Ini Pasangan yang Dikehendaki Karena Kompak

KalbarOnline, Sungai Raya - Pasangan Sutarmidji-Didi Haryono (Midji-Didi) resmi ditetapkan sebagai calon Gubernur dan calon…

38 mins ago

Shahrukh Khan Doakan Midji-Didi Menang di Pilgub Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Didi Haryono melepas keberangkatan umrah jemaah…

44 mins ago

Pilgub Kalbar 2024: Midji-Didi 01, Ria Norsan-Krisantus 02, Muda-Jakius 03

KalbarOnline, Kubu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengundian nomor urut…

56 mins ago

Ini Makna Nomor 1 Bagi Paslon Midji-Didi

KalbarOnline, Sungai Raya - Pasangan Sutarmidji-Didi Haryono (Midji-Didi) resmi ditetapkan sebagai calon Gubernur dan calon…

1 hour ago

Norsan-Krisantus Nomor Urut 2 di Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Sungai Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat menetapkan nomor urut pasangan Calon…

2 hours ago