Categories: Kapuas Hulu

Kejari Putussibau Terima Berkas Perkara Narkoba Seberat 31,68 Kg Tahap Dua

31.68 Kg Sabu dan 1.988 Butir Pil Ekstasi, Dengan Tersangka Chong Chee Kok WN Malaysia

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Masih dalam ingatan kita, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Pamtas TNI dan Kepolisian di PLBN Badau berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 31.68 kilogram dan pil ekstasi berjumlah 1.988 butir yang dibawa oleh warga negara Malaysia, Chong Chee Kok, pada 30 November 2016 lalu.

Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu yang diterima dari Dirnarkoba Polda Kalbar dengan tersangka Chong Chee Kok, kasus narkoba dengan barang bukti seberat 31.68 Kg sabu dan 1.988 butir pil ekstasi.

“Berkas perkara tahap dua tersangka atas nama Chong Chee Kok resmi kami terima untuk tahap dua dengan surat pelimpahan B/191/III/2017 dari Dirnarkoba Polda Kalbar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau, Rudi Hartono, SH., MH, saat ditemui, Selasa (21/3).

Rudi mengatakan bahwa tahap dua ini penyerahan barang bukti dan tersangka, untuk barang bukti sebelumnya sudah ada yang dimusnahkan di Pontianak, namun ada berita acara pemusnahannya.

“Kita ambil alih penanganannya dan penahanan tersangka selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Rudi.

Menurut Rudi, pihaknya tidak akan berlama – lama, dalam dua minggu kedepan akan dilimpahkan ke pengadilan, sebelum 20 hari masa penahanan.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Putussibau, Mugiono mengatakan bahwa bahwa dalam tahap dua tersebut barang bukti yang diterima sabu seberat 0,5 gram dan satu butir pil ekstasi, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Barang bukti narkoba sebelumnya sudah ada yang dimusnahkan oleh penyidik Dirnarkoba Polda Kalbar,” jelas Mugiono.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka yakni Wandy yang mendampingi tersangka mengatakan bahwa selama ini proses hukum Chong Chee Kok sudah berjalan sesuai prosedur.

“Bagaimanapun juga kita mesti menghormati proses hukum tinggal menunggu saat persidangan untuk pembuktian,” tandasnya. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

4 minutes ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

7 minutes ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

1 hour ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

2 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

2 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

2 hours ago