Categories: Kubu RayaPontianak

Pemprov Kalbar Diminta Cari Solusi Terkait Kurangnya Tenaga PPNS

Kurangnya Tenaga PPNS Merupakan Kemunduran Terhadap Penerapan Implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Pontianak – Terkait persoalan masih banyaknya perusahaan – perusahaan yang belum melaksanakan standar Undang – Undang Peraturan Ketenagakerjaan, merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Khusus di wilayah Kalimantan Barat, diketahui SDM sebagai tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Tenaga Kerja sangat terbatas bahkan kurang sehingga untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan – perusahaan yang tidak sesuai standar Undang – Undang Ketenagakerjaan sulit untuk dilakukan.

Saat masih pengawasan tenaga kerja dilimpahkan ke Pemerintah daerah pada tahun 2010 hingga 2016, progres Undang-Undang ketenagakerjaan masih ditemukan pelanggaran dengan beberapa perusahaan yang menjadi pengawasan pihak terkait pada waktu itu.

Sebab tidak semua perusahaan yang menaati aturan, namun ada juga yang melanggar peraturan tersebut.

Untuk di Kabupaten Kubu Raya, secara teknis diketahui Disnakertrans hanya berwenang melakukan sanksi administratif apabila tidak diindahkan, maka untuk ke tahap penindakan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar.

Penindakan tersebut dilakukan oleh PPNS bidang Tenaga Kerja dan kebetulan tenaga penyidik tenaga kerja hanya ada di Provinsi Kalbar dan Kabupaten Mempawah sedangkan untuk Kabupaten lain belum tersedia tenaga PPNS tersebut.

Yang lebih apesnya lagi, tenaga PPNS tersebut diketahui sudah ada yang pindah ke dinas lain.

Dengan kekurangan tenaga sebagai PPNS merupakan kemunduran terhadap penerapan implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan. Dengan luas wilayah Provinsi Kalbar yang berpengaruh dengan jumlah masalah yang dihadapi PPNS, sedangkan tenaga PPNS masih kurang.

Jumlah perusahaan yang ada di Kalbar sekitar 6000 perusahaan. Dengan dua orang penyidik di Provinsi dan Kabupaten Mempawah, jelas tidak mencukupi untuk menangani pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Sedangkan dalam menyelenggarakan asas Pemerintah Daerah yang berpedoman pada asas penyelenggara Pemerintahan Negara memuat kepastian hukum serta efesien. Kekurangan tenaga PPNS menjadi masalah tersendiri untuk menerapkan peraturan dan perundang-undangan tersebut.

Pada tahun 2016 lalu, khusus di Kubu Raya pernah mengusulkan tenaga PPNS, namun sampai saat ini, diketahui belum ada tindak lanjut. Terlebih lagi tenaga pengawasan sudah diambil alih Provinsi Kalbar. (Ian/Fat/KO)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

14 hours ago