Categories: Kubu Raya

Pemkab Kubu Raya Turunkan Tim Validasi Untuk Piutang Objek Pajak

KalbarOnline, Kubu Raya – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mempunyai beban penagihan ke masyarakat berupa piutang objek pajak dari Pemerintah Daerah Tingkat I terhitung di tahun 1994 hingga 2017 berjumlah Rp50,3 Milliar untuk diimplementasikan ke Pemerintah Daerah Tingkat II Kubu Raya.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Kubu Raya, Syarif Ibrahim mengatakan penyerahan piutang tersebut berawal dari Rp31,5 Milliar ditambah piutang yang ada di Kabupaten Kubu Raya berjumlah Rp18,8 Milliar. Dirinya mengakui bahwa pihaknya akan melakukan penagihan terhadap wajib pajak secara bertahap.

“Dengan nominal seperti ini tidak serta-merta kita bisa melakukan penagihan, karena ada tahapan-tahapan yang mesti dilakukan seperti validasi data objek pajak. Dalam jangka waktu lima tahun akan bermunculan data-data yang baru dan ini memerlukan proses,” ucap, Syarif Ibrahim di ruang kerjanya, Sui Raya, Selasa (11/4).

Dirinya mengungkapkan untuk memperbaharui data-data objek pajak pihaknya sudah mempersiapkan tim dengan jumlah 37 orang yang akan diturunkan di empat Kecamatan terdiri Kecamatan Sui Raya, Rasau, Sui Kakap, dan Sui Ambawang. Kewenangan tim dalam hal ini bersifat mengkroscek serta memvalidasi data-data di lapangan.

“Data piutang akan dibawa tim untuk memvalidasi dan konsultasi hutang pajak. Untuk piutang objek pajak akan diberikan data tertulis untuk mengetahui riwayat wajib pajak tersebut,” ungkapnya.

Adapun faktor membengkaknya piutang objek pajak, Syarif Ibrahim memaparkan wajib pajak dan objek pajak tidak dapat ditemui atau pindah alamat, selain itu adanya kelalaian dari wajib pajak terhadap objek pajak maupun faktor ganda yang disebabkan perbuatan hukum dalam pemecahan sertifikat tanah induk oleh Badan Pertanahan Nasional.

“Selain itu, faktor waris dalam kepemilikan bersama yang sebelumnya dibayarkan oleh pemilik tanah setelah meninggal dunia para waris tidak melakukan kewajiban membayar pajak karena menganggap belum membutuhkan hasil waris tersebut,” terangnya.

Terkait dengan validasi data objek pajak dirinya akan melakukan terobosan, berupaya agar wajib pajak membayar kewajibannya. Adapun tahapan-tahapan tersebut dari penagihan hingga penyegelan objek pajak.

“Agar masyarakat sadar dengan pajak kita juga akan bekerjasama dengan Indomaret dan Alfamart untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka membangun Kubu Raya menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

14 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

14 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

14 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

14 hours ago