Categories: Pontianak

Edi Imbau Masyarakat Pilah Informasi Secara Intelektual

Deklarasi Anti Hoax

KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak bekerja sama dengan Kodim 1207/BS, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar Focus Group Discussion (FGD) Diskusi Antisipasi Berita Hoax di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (25/4).

Selain itu, juga dilakukan deklarasi anti hoax dengan disertai penandatanganan oleh semua pihak. Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa Anti Hoax sudah dideklarasikan di tingkat pusat dan provinsi. Di tingkat kota pun sudah diadakan. Adanya deklarasi ini penting untuk mulai melawan berita bohong.

“Kita ketahui berita bohong ini sudah memakan korban sampai ada yang meninggal dunia. Kedua berpotensi memecah belah, rawan mengganggu keutuhan NKRI,” ujarnya.

Apalagi dengan canggihnya teknologi, berita bohong makin subur. Adanya media sosial buat berita mengalir deras. Penting untuk meliterasi masyarakat, pejabat dan pemangku kepentingan agar bijak dan cerdas menanggapi dunia digital yang canggih ini.

Dia pun mengajak masyarakat kembali ke budaya Indonesia yang terkenal dengan sopan santun, gotong-royong dan bertoleransi. Tidak terlampau curiga dengan pendatang. Namun, jika terlampau sering mengkonsumsi berita bohong, akan muncul ketakutan yang justru kontraproduktif dengan kepribadian bangsa.

“Ingin tahu lebih tinggi tapi bisa memilah secara intelektual. Informasi harus dianalisis. Sejauh ini kami sudah sosialiasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Setiap ada kesempatan selalu disosialisasikan mulai tingkat kota sampai kelurahan,” tutur Edi.

Sementara Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo, membeberkan 80 persen berita bohong bersifat radikal. Perkembangan teknologi dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.

“Lebih dari itu, dimanfaatkan kelompok radikal, dengan demikian keterkaitan antara berita hoax dan radikalisme berhubungan erat. Kita harus membangun kekuatan di masyarakat baik di kalangan pelajar, dinas dan masyarakat umum untuk bersama menghindari hoax dan radikalisme,” ucapnya.

Persoalan paling pokok, menurutnya, adalah bukan bagaimana mencari solusi membangun kedewasaan masyarakat pada berita profokatif. Namun, lebih dari itu, jika daya tahan masyarakat sudah kuat, maka semua itu tidak perlu dikuatirkan.

Sepanjang 2016, ada dua kasus hoax yang ditangani pihaknya. Sementara di tahun ini, ada beberapa yang masih dalam pendalaman. Hoax di Pontianak katanya berkembang dari ekses di Jakarta. Mengadu domba antar suku dan agama.

Dia menegaskan UU Nomor 11 sudah menyiapkan sanksi berat bagi mereka yang membuat dan menyebarluaskan berita bohong.

“Bisa lebih dari 5 tahun dan dendanya besar,” tegasnya. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago