Categories: Kubu Raya

Warga Tuding PT FSL Melakukan Pembabatan Bukit Cempedak

KalbarOnline, Kubu Raya – Warga Kecamatan Batu Ampar, Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya resah dengan pembabatan Bukit Cempedak yang dilakukan pihak perusahaan PT Fajar Saudara Lestari (FSL) yang diklaim oleh warga bukit tersebut tidak termasuk di dalam perijinan PT FSL.

Salah seorang perwakilan warga Desa Batu Ampar, Dian Fery mengatakan secara legalitas perijinan PT FSL hanya meliputi Desa Suka Maju, Teluk Nibung, Bangun Harjo dan Desa Pandan yang berada di Kecamatan Batu Ampar. Namun saat ini, perusahaan perkebunan sawit tersebut mengalih fungsikan lahan lokasi periizinan di Desa Batu Ampar.

“Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan nomor 400/004-IL-2003 dengan luas ± 15.500 Haktare hanya empat desa tersebut, hingga saat ini sekitar 11.000 Haktare PT FSL melakukan perluasan di Desa Batu Ampar,” kata Fery, Rabu (3/5).

Menurutnya dengan IUP yang sudah dikeluarkan, masyarakat khususnya Desa Batu Ampar Kubu Raya merasa PT FSL melakukan kesalahan dalam prosedur yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, Junaidi B. Abas warga Desa Batu Ampar, menambahkan bahwa sebagai masyarakat yang peduli terhadap pelestarian lingkungan alam di Desa Batu Ampar dirinya sangat berharap agar semua pihak dan instansi terkait mengetahui dan dapat melakukan audit investigasi ke lapangan.

“Menyangkut legalitas pengembangan areal diluar peta perizinan PT FSL yang berkemungkinan lahan-lahan tersebut masuk dalam kawasan seperti Hutan Produksi, maupun hutan lindung,” jelas pria berumur 40 tahun ini kepada KalbarOnline.

Saat tim KalbarOnline mengkonfirmasi berita tersebut ke kantor PT FSL di jalan Pahlawan, Pontianak disambut oleh salah satu Satpam dikantor tersebut. Ketika Satpam tersebut mengkonfirmasi kedatangan awak media, Satpam tersebut menyebutkan bahwa Humas PT FSL sedang tidak berada didalam kantor.

“Maaf mas bapak lagi keluar. Kalau ada yang ingin disampaikan, sampaikan saja dan kalau ada yang ingin dititipkan dan titipkan saja, nanti saya akan konfirmasi pada saat bapak sudah ada dikantor,” tutur Satpam PT FSL, setelah menerima telepon dari dalam kantor.

Pada saat salah seorang wartawan lokal ingin mengambil gambar luar kantor tersebut, Satpam tersebut langsung melarang dengan dalih harus mendapat izin dari pimpinan.

“Eh, bang jangan ambil gambar kalau mau ambil gambar harus izin langsung dengan pimpinan. Kalau mau izin ambil gambar bukan dengan saya tapi langsung dengan pimpinan,” ucap, Satpam tersebut.

Anehnya letak pengambilan gambar kantor yang dilakukan oleh salah satu media lokal tersebut, berada di luar atau badan jalan. Namun masih saja dilarang, oleh Satpam kantor PT FSL. (dy/fy/dn)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

8 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

10 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

10 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

10 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

10 hours ago