Datangi Kantor Imigrasi Ketapang
KalbarOnline, Ketapang – Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) mendatangi Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Jumat (28/4/2017). Kedatangan rombongan FPRK yakni menyampaikan protes terhadap kebijkan Imigrasi Ketapang yang telah menginapkan warga Negara asing (WNA) bermasalah di Hotel berbintang di Ketapang.
“Kita ke Imigrasi Ketapang ini untuk beraudensi mempertanyakan sikap mereka. Kita anggap memperlakukan WNA bermasalah di Ketapang sangat istimewa,” ujar Ketua FPRK, Isa Anshari.
Secara tegas pihaknya menolak apabila WNA bermasalah tersebut diinapkan di Hotel Ketapang. Sehingga Imigrasi dimintanya segera memindahkan WNA tersebut.
Ia berharap WNA itu tetap ditempatkan di tempat layaknya orang bermasalah. Hingga nantinya menjalani proses persidangan selesai.
“Jika terbukti bersalah di pengadilan dan diputus hukuman kurangan maka langsung masukkan saja ke penjara,” pintanya.
Dirinya juga menegaskan bahwa meskipun biaya WNA itu ditanggung sponsor atau oleh pihak WNA sendiri. Tapi tetap saja WNA bermasalah itu tidak layak diinapkan di hotel.
“Meskipun ada yang menjamin mereka tidak lari tetap saja tak layak diinapkan di hotel,” tegasnya.
Dirinya menambahkan tenaga kerja Indonesia saja di negara luar jika bermasalah kadang langsung diperlakukan tidak manusiawi.
“Sebab itu kita tak ingin ada WNA bermasalah diperlakukan istimewa. Tapi juga jangan diperlakukan sewenang-wenang,” imbuhnya.
Atas dasar itu, lanjutnya, FPRK mendatangi kantor Imigrasi Ketapang untuk memberi masukan agar WNA yang sudah diinapkan di Hotel secepatnya dipindahkan ketempat lain dan bukan di Hotel.
“Keputusannya hasil pertemuan tadi, bahwa paling lama hari ini (jum’at-red) atau besok (sabtu-red) dipindahkan ke tempat lain sambil menunggu sidang di Pengadilan Negeri Ketapang pada hari Jum’at (5/5),” Kata Isa.
Setelah mendatangi Kantor Imigrasi, massa dari FPRK juga mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Kedatangan mereka guna meminta agar para WNA tersebut dihukum seberat-beratnya. Sehingga menimbulkan efek jera.
“Selain mengawal permasalahan WNA yang akan disidangkan nanti, kita juga meminta WNA itu dihukum seberat-beratnya sesuai aturan,” tutupnya.
Sebelumnya Kapolres Ketapang, AKBP Sunaryo juga mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya tidak akan bertanggung jawab apabila 25 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diinapkan di hotel itu kabur.
“Hal tersebut menjadi tanggungjawab Imigrasi kelas III Ketapang,” ujarnya.
Kebijakan Imigrasi Ketapang, memang mengundang kontroversi. (Adi LC)
Comment