KalbarOnline, Ketapang – Imigrasi Kelas III Ketapang membuat kebijakan yang mengundang kontroversi. Pasalnya, pihak Imigrasi Ketapang menginapkan WNA bermasalah di salah sebuah Hotel berbintang di Ketapang.
Hal tersebut tak pelak mengundang kekecewaan masyarakat lantaran kebijakan tersebut.
Namun hal tersebut dianggap santai oleh pihak Imigrasi Ketapang, yang menganggap reaksi kekecewaan tersebut sebagai masukan.
“Ini kita anggap sebagai masukkan, secepatnya kita pindahkan. Kalau ada tempatnya akan langsung dipindahkan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Darmunansyah.
Terhadap pemindahan WNA tersebut ke satu di antara Hotel berbintang di Ketapang. Ia menegaskan pihaknya memang punya aturan bisa dipindahkan ke penginapan. Hal tersebut sesuai Undang-undang (UU) Imigrasi tahun 2011.
“Masyarakat Ketapang beranggapan WNA itu seperti diistimewakan. Jadi bisa juga kita pindahkan karena tidak enak sama masyarakat Ketapang. Sesuai tuntutan masyarakat maka akan kita pindahkan ke tempat yang lebih anu lah, mungkin dianggap lebih sesuai,” tandasnya. (Adi LC)
Comment