Categories: Kubu Raya

Perambahan Gunung Gadung Diduga Tak Kantongi Izin

Masyarakat Minta Kepastian Hukum

KalbarOnline, Kubu Raya – Pengeksploitasian Gunung Gadung terjadi di Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, sepanjang 4KM dengan lebar jalan 5M pengerasan jalan dilakukan pada perambahan Gunung Gadung tersebut. Pekerjaan pengerasan jalan itu dilakukan selama satu tahun, hanya untuk perusahaan yang memanfaatkan tanah gunung tersebut.

Perwakilan masyarakat Desa Batu Ampar, Junaidi B. Abas mengatakan perambahan Gunung Gadung terjadi pada saat ledakan pertama, CV Sukses Abadi memulai melakukan perambahan untuk membangun jalan perusahaan.

“Setelah saya tanya kepada Satpam yang menjaga lokasi CV Sukses Abadi, Satpam itu bilang izin ledaknya dari Mabes. Sementara selama setahun, masyarakat Batu Ampar tidak merasakan kesejahtraan dengan pekerjaan oleh CV tersebut,” ucap Junaidi di Batu Ampar, Sabtu (6/5).

Menurutnya apabila CV Sukses Abadi ingin memanfaatkan Gunung Gadung minimal ada beberapa dari masyarakat diundang, untuk mengetahui manfaat perambahan Gunung tersebut.

“Sampai saat ini saya dan masyarakat tidak tahu, dibidang apa perusahaan ini bergerak yang jelas batu-batu dari Gunung ini, dikirim lagi ke PT Fajar Saudara Lestari (FSL),” kata dia

Dirinya berharapa kepada Pemerintah dan instansi yang berwenang untuk mengkaji ulang izin CV Sukses Abadi. Karena sampai saat ini masyarakat belum mengetahui berapa volume perambahan yang dilakukan kepada gunung tersebut.

Selanjutnya tim KalbarOnline merangkak maju 1 KM kedepan dengan menggunakan speedboat guna memastikan kegiatan PT FSL untuk menemukan fakta-fakta di lapangan. Hingga sampai di lokasi Kebun PT FSL, dua unit alat berat excavator sedang melakukan pekerjaan pelebaran parit dengan panjang 2 KM dan lebar 5 Meter yang diduga sepanjang parit tersebut tumbuhnya hutan mangrove.

“Selama lima bulan hutan mangrove telah dibabat oleh PT FSL untuk kepentingan mereka. Sedangkan masyarakat sendiri tidak pernah dilibatkan dalam hal ini. Kami (masyarakat) minta kepastian hukum karena ini menyangkut kekayaan alam Desa Batu Ampar yang telah dirambah oleh perusahaan,” jelas Dian Feri warga Desa Batu Ampar, kepada KalbarOnline di lokasi PT FSL. (Tim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

2 minutes ago

Tiba di Silat Hulu dan Silat Hilir, Logistik Pilkada 2024 Dikawal TNI-Polri

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…

3 minutes ago

Harisson Ingatkan Nakes Tidak Membedakan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…

4 minutes ago

Tayang 20 November, Berikut Sinopsis Drama China See Her Again

KalbarOnline - Drama thriller terbaru China berjudul See Her Again dibintangi William Chan dan tayang…

12 minutes ago

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

56 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

2 hours ago