Ketua DPRD Ketapang: Wajar kalau ada pihak – pihak yang tersinggung
KalbarOnline, Ketapang – Sejumlah massa yang tergabung dalam Laskar Melayu Ketapang (Lamka) dan Aliansi Umat Muslim Bersatu Tanah Kayong menggelar Aksi Damai dengan tagline Aksi Bela Ulama, berkeliling Kota Ketapang dan berakhir dengan menggelar orasi di halaman Kantor DPRD Ketapang, Kalimantan Barat, Jalan S Parman, Selasa (16/5).
Tujuan dari aksi tersebut guna menyikapi dan mengecam keras, pidato Gubernur Kalbar Cornelis beberapa waktu lalu di Kabupaten Landak.
Dalam orasinya massa yang diwakili oleh Ketua Lamka, Isa Anshari menuntut Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis untuk segera meminta maaf kepada umat muslim, adapun sejumlah tuntutan massa tersebut yang dipaparkan Isa, yakni.
“Pertama, kami menuntut Gubernur Cornelis harus meminta maaf atas tindakan provokatifnya untuk penghadangan dan pengusiran ulama,” ujarnya menyampaikan poin pertama.
Pada poin kedua, massa menuntut Kapolda Kalimantan Barat untuk mengusut tuntas Pidato provokatif Cornelis yang sangat meresahkan dan menimbulkan gejolak di tengah – tengah masyarakat.
“Ketiga, menuntut DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk menggunakan hak konstitusinya memanggil Cornelis sebagai Gubernur Kalimantan Barat dalam menyikapi Pidato provokatifnya dan Umat Muslim Ketapang menolak kedatangan Gubernur Cornelis ke Ketapang selaku Gubernur Kalimantan Barat sebelum Cornelis meminta maaf kepada umat muslim,” lanjutnya untuk poin keempat.
Massa yang datang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Budi Mateus didampingi oleh Wakil Ketua Komisi 1, Achmad Sholeh, dihadapan 10 orang perwakilan massa yang diizinkan masuk ke ruangan Ketua DPRD, Budi Mateus menghargai apa yang menjadi tuntutan masaa bahwa hal ini bukan terkait ras atau suku.
“Saya menghargai apa – apa saja yang menjadi tuntutan bapak – bapak semuanya, saya sepakat hal ini bukan terkait ras seseorang baik Dayak atau Melayu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi Mateus berharap agar semua pihak jangan sampai terprovokasi dan sebagai negara hukum jika ada hal – hal yang melanggar mohon kiranya dapat dimuarakan kepada proses hokum.
“Jadi wajar kalau ada pihak – pihak yang tersinggung dengan pernyataan itu, kita juga berharap agar kawan – kawan jangan sampai terjebak dengan proses ini dan pernyataanya (Cornelis.red) itu, nanti ada pihak lain juga yang menuntut, karena kita negara hukum jadi hal – hal yang melanggar hukum harus dimuarakan kepada proses hukum, seperti pepatah tangan menetak bahu memikul, siapa yang mengerjakan itulah yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…