KalbarOnline, Pontianak – Untuk keenam kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun anggaran 2016 beserta penghargaan atas opini WTP itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Ida Sundari kepada Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Selasa (6/6/2017).
Kendati Kota Pontianak telah menerima opini WTP selama enam kali, dikatakan Sutarmidji, tetap saja masih ada beberapa temuan tapi sifatnya administratif, tidak berupa kerugian material tetapi pada penafsiran suatu aturan. Selain itu juga permasalahan warisan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilimpahkan ke Pemkot Pontianak.
“Itu yang repot dan jumlah piutang PBB yang diserahkan tersebut senilai Rp60 miliar lebih dengan hampir 200 ribu SPPT,” sebutnya.
Menurutnya, opini WTP sudah semestinya menjadi keharusan bagi pemerintah dalam semua jenjang sebab itu merupakan bukti telah melakukan tata kelola pemerintahan umumnya dan khususnya tata kelola keuangan daerah. Untuk meraih WTP, lanjut dia, semua sudah ada variabelnya dan itu bisa dilakukan oleh pemerintah daerah manapun.
“Variabel itu adalah hal yang mesti dilakukan oleh pemerintah daerah, misalnya kepatuhan pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendalian Internal, kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan lain-lain,” jelas Sutarmidji.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Ida Sundari menegaskan di jajaran BPK Perwakilan Kalbar dipastikan tidak ada praktek jual beli opini WTP.
Bahkan, tak ada namanya negosiasi antara kepala daerah dan petugas auditor BPK saat melakukan pemeriksaan keuangan daerah. Apalagi, lanjutnya, penentuan opini dilakukan secara berjenjang. Mulai dari melakukan pemeriksaan, kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut dibahas oleh tim review opini perwakilan yang sudah mengantongi sertifikat dari Pusdiklat BPK.
“Semua dilakukan secara transparan dan melalui proses yang cukup panjang serta profesional dengan menjaga integritas selama proses pemeriksaan berlangsung ke setiap pemerintah daerah atau entitas,” sebutnya.
Ida mengatakan, pengelolaan aset di beberapa pemerintah daerah yang belum memadai masih terjadi, dan juga masih terdapat kesalahan dalam penganggaran. “Walaupun nilainya masih di dalam batas nilai materialitas yang telah ditentukan,” katanya.
BPK Perwakilan Kalbar memberikan opini WTP pada tujuh pemerintahan daerah. Diantaranya Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Mempawah. (Fat/Jim Hms)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…