Categories: Pontianak

Pemkot Akan Buat Aturan Terkait Operasional Go-Jek di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan bahwa saat ini pihaknya bersama beberapa SOPD sedang menyusun regulasi terkait aturan pengoperasian Go-Jek di Pontianak.

Seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com, Utin menyebutkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dari perusahaan transportasi berbasis online ini.

“Pihak perusahaan harus mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Pontianak. Persoalan beroperasinya Go-Jek di Pontianak sudah kita bahas dan melibatkan beberapa dinas terkait. Diantaranya DPMTK-PTSP, Kominfo dan Satlantas Pontianak,” ujarnya.

Utin menegaskan bahwa dari hasil pertemuan yang dilakukan maka akan ada regulasi yang harus diikuti dan ditaati oleh pihak perusahaan yang menjadi sponsor sepak bola nasional itu.

Untuk pembuatan regulasinya sendiri, ia katakan akan dibuat di bidang hukum. Setelah regulasi itu keluar, pihak perusahaan harus mengikuti aturan tersebut.

Untuk menjelaskan bahwa Go-Jek belum dikategorikan sebagai angkutan umum.

Namun dia (Go-Jek) sebagai angkutan orang dan barang yang skalanya roda dua.

Dalam hal ini mereka (Go-Jek) wajib memberikan data jumlah anggotanya ke Dishub. Utin juga mau, selain ada data online, anggota Go-Jek harus memiliki kartu anggota manual.

Bahkan aturan yang akan dibuat sampai aturan bahwa setiap anggota Go-Jek yang terdaftar harus beserta kendaraannya.

Jangan sampai, ketika anggota Go-Jek beroperasi di jalan, kendaraan yang digunakan justru berbeda.

“Terkait pemeriksaan yang akan dilakukan Dishub dan Satlantas menyasar pada kelengkapan berkendaranya. Dalam waktu dekat ini kita akan turun untuk melakukan pengecekan,” katanya.

Dalam regulasi ini, pihaknya juga akan mengatur tarif. Alasan pengaturan tarif, karena pengoperasian Go-Jek tak hanya di Pontianak saja.

Mereka kadang sampai ke Kabupaten Kubu Raya.

“Terkait hal ini, harus ada rekomendasi dari Dishub Provinsi dan pelaku usaha wajib ikuti aturan ini,” tegasnya.

Dishub rencananya akan kerjasama dengan Jasa Raharja terkait santunan kecelakaan. Menurutnya, ketika ada kejadian laka tunggal harus ada jaminan asuransi bagi penumpang itu.

Istilahnya bawa kendaraan dengan membawa penumpang harus ada jaminan asuransinya.

“Ini kita lakukan demi kenyaman konsumen juga. Kita tak mau ada kejadian sampai terjadi tindakan kriminal. Bahkan sampai jumlahnya akan dibatasi. Kasihan juga ojek manual bisa mematikan mata pencariannya,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

27 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

1 hour ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

1 hour ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

1 hour ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

1 hour ago