Categories: Ketapang

Kesbangpol dan Linmas Ketapang Gelar Penyuluhan Kepada Ormas dan LSM

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan perlindungan masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Ketapang menggelar kegiatan penyuluhan dengan tema ‘Penyuluhan Politik Bagi Pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)’, bertempat di aula Kantor Dinas Pertanian Perternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Rabu (26/7).

Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas, Simon Petrus, SH dalam pembukaan kegiatan mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan sosialisai atas terbitnya peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017.

“Sebab Perpu baru No 2 tahun 2017 telah terbit yang ditetapkan di Jakarta tanggal 10 Juli 2017 yang lalu sebagai perubahan dari UU Ormas No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Maka dari itu sosialisasinya pagi ini kita laksanakan,” ujar Simon.

Menurut Simon pada Perpu nomor 2 tahun 2017 tersebut ada beberapa pasal yang dihilangkan dan ada yang ditambah, itu bertujuan agar Pemerintah mempunyai hak dan wewenang untuk membubarkan Partai maupun Ormas yang tidak mengacu kepada Pancasila dan UUD 45.

“Jadi kalau kiblat partai itu sudah berubah, maka pemerintah berhak untuk membubarkannya,” tambahnya.

Dia melanjutkan terhadap pertemuan yang telah dilaksanakan pihaknya salah satunya memberi pemahaman tentang Ormas. Sebab diakui Simon, Jumlah Ormas yang ada di Kabupaten Ketapang jumlahnya sudah cukup banyak.

“Ada sekitar 161 jumlah Ormas keseluruhannya yang terdata di kita‎, yakni terdiri dari 89 jumlah Ormas kemasyarakatan, 8 jumlah LSM, 34 Yayasan, 10 Etnis, 8 Organisasi Kepemudaan, 7 Organisasi Keagamaan serta 5 jumlah organisasi Kewanitaan,” terangnya.

Ia menegaskan, jika ada Ormas yang melakukan kegiatan ‎yang belum terdata oleh pihaknya. Kegiatan yang dilakukan oleh Ormas itu bisa dikatakan ilegal.

“Masyarakat bisa mempertanyakan ‎legalitas setiap Ormas tentang keberadaan badan ormas tersebut apa sudah atau belumnya terdata di Kesbangpol, kalau belum artinya-kan secara administrasi belum terdata, maka kita tidak bertanggung jawab tentang kegiatan mereka dan bisa dibubarkan oleh pihak Kepolisian,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

6 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

8 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

8 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

8 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

8 hours ago