Waspada Curanmor
KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang Kalimantan Barat berhasil membekuk 8 orang tersangka pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta barang bukti sebanyak 36 unit sepeda motor berbagai merek.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario dalam jumpa pers dengan awak media mengungkapkan bahwa 36 unit kendaraan berjenis sepeda motor dengan berbagai merek tersebut merupakan hasil kejahatan pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Ketapang.
“Seperti di Kecamatan Muara Pawan, Delta Pawan dan didalam Kota Ketapang diantaranya seperti di terminal,” ungkap Kapolres, Selasa (1/8).
Kapolres mengungkapkan, para pelaku dalam menjual hasil curianya mengaku bahwa kendaraan tersebut mereka dapat dari membeli dipelalangan oleh Leasing.
“Jadi, mereka mengatakan kepada pembeli, motor itu motor kredit yang aman untuk di jual sebab didalam jok kendaraan ada STNK-nya. Sedangkan kendaraan yang tidak memiliki STNK sebelum dijual, nomor rangka mesin terlebih dahulu mereka gesek,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa para pelaku menjual kendaraan hasil curian kepada penadah dengan harga yang bervariasi, kendaraan kendaraan rakitan tahun 2016 dan tahun 2017 dijual pelaku tersebar dibeberapa wilayah seperti daerah Seponti dan Matan, Kabupaten Kayong Utara seharga per unit Rp1,5 Juta.
“Kemudian dijual lagi dengan harga bervariasi antara Rp3 – 3,5 Juta per/unit,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa dalam aksi penangkapan oleh pihaknya diantara delapan pelaku ada dua tersangka terpaksa ditembak dibagian kaki lantaran pelaku pada saat ditangkap, melakukan perlawanan dan tidak kooperatif.
“Bahkan sebelumnya ada 2 (dua) orang DPO, cuma yang satu orangnya lagi telah menyerahkan diri di Pulau Maya, lantaran saat mau melarikan diri situasi laut tidak memungkinkan,” tuturnya.
Terhadap pelaku yang menyerahkan diri pihaknya akan sesegera mungkin mengevakuasi ke Polres Ketapang, demikian pula terhadap enam barang bukti sepeda motor yang telah dititipkan dilokasi salah satu perusahaan.
Para pelaku terancam dijerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara selama 5 (lima) tahun sebanyak 4 (empat) orang dan pasal 480 sebanyak 4 (empat) orang.
“Selain itu tidak menutup kemungkinan jika kita periksa yang lainnya bisa juga jadi tersangka dan terhadap pelaku yang satu orang DPO akan kita lakukan terus pengejaran,” tegasnya.
Kopolres juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Ketapang agar tidak sembarangan parkir kendaraan bermotor dan apabila ada yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Polres untuk mengecek dengan membawa bukti-bukti surat kendaraan. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…