KalbarOnline, Kubu Raya – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kubu Raya (KKR) saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Momentum ini terus dimanfaatkan KPU untuk gencar mengajak masyarakat berpartisipasi aktif guna mensukseskan pesta demokrasi ini.
“KPU Kubu Raya terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat. Termasuk untuk pembentukan perangkat pemilu mulai dari PPK hingga ke PPS,” ungkap Ketua KPU KKR, Gustiar, belum lama ini.
Dirinya menjelaskan bahwa pembentukan PPK dan PPS sendiri direncanakan dimulai pada tanggal 12 Oktober hingga 11 November 2017 mendatang.
“Untuk itu memang KPU KKR gencar melakukan sosialisasi. Agar masyarakat berpartisipasi aktif sebagai penyelenggara pemilu,” tukasnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya juga fokus menggelar sosialisasi ke pemilih pemula selain selain pembentukan perangkat pemili mulai dari PPK dan PPS. Terutama melalui sejumlah event edukasi kepada pelajar SLTA yang sudah mempunyai hak pilih.
“Menyampaikan tentang hak dan kewajiban sebagai warna negara, terutama hak memilih. Karena di usia mereka, 17 tahun, sudah boleh menggunakan hak pilih,” terangnya.
Sementara mengenai tahapan ataupun prosesi pendaftaran dari masing-masing calon kepala daerah sendiri, lanjutnya, baru akan digelar di Desember 2017 nanti. Tepatnya, di pertengahan Desember.
Dari jalur parpol, ketentuan mengacu pada PKPU 03 2017 tentang pencalonan. Di mana dalam regulasi ini, partai politik atau gabungan parpol boleh mengusung bakal calon dengan jumlah kursi di DPRD minimal 9.
“Kita punya 45 kursi di DPRD KKR. Hitungannya, 45 kursi dikali 20 persen, didapatkanlah 9 kursi yang menjadi syarat minimal ini,” imbuhnya.
Adapun untuk jalur perseorangan, bakal calon mesti didukung minimal 34.974 dukungan. Jumlah ini menurutnya ekuivalen dengan 8,5 persen dari total jumlah pemilih yang ada di kabupaten pecahan dari Kabupaten Pontianak itu.
“Jumlah dukungan dari jumlah DPT pemilu terakhir, yakni pemilu presiden. Berjumlah 411.450, dikali 8,5 persen, dapatlah angka itu,” tukasnya.
Dukungan, lanjutnya, dibuktikan dengan fotocopy KTP elektronik atau surat keterangan perekaman data kependudukan. Untuk kemudian dilakukan verifikasi faktual terkait dukungan tersebut.
Pihaknya juga akan menggelar sosialisasi terkait hal ini kepada masyarakat. Sehingga masyarakat memahami segala regulasi yang terkait Pilkada KKR kali ini, termasuk soal persyaratan pencalonan.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih. Yakni dengan memastikan tiap individu telah terdaftar di dinas kependudukan terkait.
Dengan demikian, tingkat partisipasi masyarakat bisa meningkat. Sehingga meningkat pula kualitas demokrasi yang digelar, di mana kali ini pihaknya menargetkan partisipasi masyarakat berada di atas angka 75 persen dari total DPT.
“Kami berharap masyarakat yang belum rekam e-KTP untuk sesegera mungkin laksanakan perekaman baik di kecamatan atau Capil. Sebab syarat untuk memilih saat ini yang pertama adalah telah berusia minimal 17 tahun,” tandasnya. (Fai/Ian)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…