KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, melantik Kepala Desa pergantian antar waktu Desa Empajak, Kecamatan Belitang Hilir, Hendrikus, Rabu (20/9) lalu.
Pengambilan sumpah janji jabatan dan pelantikan Kepala Desa digelar di Aula Kantor Kecamatan Belitang Hilir.
Henrikus dilantik sebagai kepala desa antar waktu menggantikan kepala desa sebelumnya Daud Titus yang telah dipanggil oleh tuhan yang maha kuasa.
Hendrikus terpilih sebagai kepala desa antar waktu setelah melalui proses pemilihan secara musyawarah desa yang dilaksanakan sekitar bulan juli 2017 lalu.
Melalui musyawarah desa itu akhirnya, Hendrikus dinobatkan sebagai pemenangnya. Adapun unsur musyawarah desa itu terdiri dari Penjabat Kepala Desa beserta perangkat desa, BPD dan Tokoh Masyarakat.
Selanjutnya Hendrikus akan bertugas menjadi Kepala Desa Empajak sampai sisa jabatan Kepala Desa terdahulu yakni sampai dengan tahun 2019 mendatang.
Bupati Rupinus dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemerintah Sekadau menyampaikan ucapan selamat kepada Hendrikus sebagai Kepala Desa Empajak.
Sejak dilantik, Kades Empajak Hendrikus secara resmi akan menjadi bagian dari Aparat Penyelenggaraan Pemerintah di Sekadau yang bersama-sama dengan pemerintah Kecamatan maupun pemerintah kabupaten ditugaskan untuk melaksanakan amanah dari masyarakat yakni menjalankan roda pemerintahan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera.
Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung apa yang menjadi program kerja kepala desa antar waktu dengan cita-cita kita bersama untuk menjadikan Kabupaten Sekadau yang maju, Mandiri dan berdaya saing.
Disamping itu juga, Rupinus berharap kades yang dilantik dan diambil sumpahnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Berdayakan potensi desa yang ada dengan dukungan sinergitas dari semua masyarakat,” pesannya.
Rupinus mengungkapkan, menjadi kepala desa merupakan amanah dari rakyat. Untuk itu dirinya meminta kepada kades yang terpilih untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Dan sebagai motor penggerak di desa Kades harus mampu memimpin dan mengayomi masyarakat. Bupati juga ingatkan agar kades pelajari UU no 6 tahun 2014 mengenai desa, apa tugas dan wewenangnya.
Ia juga mengingatkan, dana Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kesejahteraan desa juga dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, belanjakan sesuai dengan aturan dan petunjuk yang ada untuk kemajuan dan pembangunan desa.
“Hati-hati dalam pengelolaan dana desa, Jangan korupsi, dan jangan menyalahgunakan wewenang, karena bisa mencelakakan diri,” ingatnya.
Untuk itu, kerjasama dan sinergitas antara kepala desa, dan elemen lainnya untuk terus ditingkatkan.
“Saya juga ingatkan kepala desa harus akur dan bisa kerjasama dengan BPD,” harap Bupati.
Ikut hadir dalam pelantikan tersebut Kepala Dinas Sosial, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pejabat yang mewakili Bapeda, Kabag Humas dan Protokol, staf yang mewakili Bagian Hukum. (Mus/Hms)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…