KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Pontianak, Junaidi mengatakan kalau pihaknya memang tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin operasional terkait dermaga-dermaga yang ada di Kota Pontianak.
Itu semua, dikatakannya, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi yang mengeluarkan izin operasionalnya, pihaknya hanya mengeluarkan izin terkait, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan saja.
“Izin operasional itu kewenangan provinsi, kita hanya menerbitkan IMB dan izin gangguan saja. Jadi izin operasionalnya tetap di provinsi,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Sejauh ini ditegaskan Junaidi, memang dermaga yang ada di Kota Pontianak memiliki IMB dan izin gangguan semua dari Pemkot Pontianak.
Dirinya menjelaskan bahwa Pemkot akan mengeluarkan izin ketika izin dari provinsi telah keluar dan dimiliki pengusaha tersebut. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak - Universitas Widya Dharma Pontianak menggelar kejuaraan bola basket yang diikuti pelajar dan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Masih adanya klaim mengklaim tentang siapa yang memperjuangkan proyek pembangunan listrik…
KalbarOnline, Pontianak - Aktivis pergerakan, Melki Sedek Huang menjadi salah satu pembicara utama mewakili calon…
KalbarOnline, Pontianak - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menjadi narasumber dialog…
KabarOnline, Landak - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono melaksanakan kegiatan…
KalbarOnline.com - Samsung baru saja merilis versi lebih terjangkau dari flagship mereka, yakni Samsung Galaxy…