Selain memproses laporan pengancaman, Polisi juga diminta lakukan pemeriksaan terhadap proyek gedung ICU RSUD Agoes Djam
KalbarOnline, Ketapang – Jumadi salah seorang anggota lembaga Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) cabang Ketapang bersama teman seprofesinya melapor ke Polres Ketapang karena mendapat pengancaman dengan senjata tajam oleh seseorang yang mengaku sebagai Pengawas Proyek pembangunan gedung ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoes Djam Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (30/9).
Menurut Jumadi peristiwa pengancaman itu terjadi saat ia bersama rekan seprofesinya, Taufik saat melaksanakan investigasi lapangan di proyek tersebut pada kamis (28/9) lalu, kemudian datang seseorang sambil berkata kepada mereka.
“Bagus lah pak, jangan seperti kawan -kawan yang lain, sering datang kesini mengecek batu, pasir, semen dan besi mau mencoba mengukur pekerjaan kami,” tutur Jumadi menirukan perkataan pria tersebut.
Jumadi juga mengatakan bahwa pria tersebut kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam berbentuk pedang dari dalam sarungnya sambil mengeluarkan kata-kata intimidasi.
“Silakan datang ukur, akan dipotong tangan pakai mandau. Jujur pak tak main – main ini barangnya,” ungkap Jumadi.
Bahkan, diungkapkan Jumadi, pria berkawakan preman yang berada di lokasi proyek milik PT Zuty Wijaya itu meminta Jumadi untuk memberitahukan kepada teman – temannya, agar jangan coba-coba datang ke lokasi proyek pembangunan ICU RSUD Agoes Djam senilai Rp7 Milyar lebih tersebut untuk invetigasi proyek, kalau tidak mau dipotong-potong tangannya.
“Kalau tidak putus tangannya saya potong – potong, saya sudah sering keluar masuk penjara,” kata pria itu memperingatkan Jumadi.
Menanggapi permasalahan itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah meminta kepada pihak Kepolisian Polres Ketapang untuk segera memproses laporan Jumadi selaku anggota LAKI Ketapang yang diduga mendapat ancaman dari pengawas proyek pembangunan gedung ICU RSUD Agoes Djam dengan senjata tajam.
“Saya minta Kapolres Ketapang secepatnya memproses laporan pengancaman tersebut, selain memproses laporan pengancaman,” tukasnya.
Burhanudin juga meminta agar dilakukan pemeriksaan proyek gedung Agoes Djam.
“Mereka seperti takut untuk diinvestigasi, berarti ada yang tidak beres dalam proyek tersebut,” imbuhnya.
Menurutnya, pengancaman dengan menggunakan senjata tajam adalah perbuatan melanggar hukum sehingga harus diproses hukum, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Rully Robinson Poli ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan kasus dugaan pengancaman dari LSM.
“iya benar ada laporannya. Suratnya ada di meja saya,” ujarnya singkat. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…