Categories: Sekadau

Atasi Isu Hoax Yang Semakin Merajalela, Ini Langkah Yang Dilakukan Kominfo Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Isu Hoax atau informasi palsu, belakangan ini merajalela di dunia maya.

Kehadiran hoax tentu membuat pemerintah khususnya Kabupaten Sekadau ikut memutar otak untuk memberantas hoax yang bisa mengganggu masyarakat.

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Sekadau, Anwar, S.Sos, saat ditemui awak media Selasa siang (10/10) mengatakan bahwa terkait dengan hoax, Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau telah mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah terutama kalangan siswa-siswi tingkat SMA.

Ditahun 2017 ini, kata dia, Kominfo Kabupaten Sekadau akan menargetkan 14 sekolah dan sekitar 2.500 siswa akan diberi pemahaman cara penggunaan internet yang positif.

“Sementara ini, ada delapan tempat yang telah dilakukan sosialisasi, mudah-mudahan dalam dua bulan terakhir ini bisa terlaksana kegiatan sosialisasi tersebut,” kata Anwar.

Dan dari 2.500 siswa yang diberi pemahaman itu, kata anwar, bisa menyampaikan kepada teman-teman yang lainnya.

Selain itu, dikatakan Anwar, Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau juga membagikan brosur terkait bahaya hoax.

Adapun isi dari brosur tersebut yakni, jangan sembarangan menyebarkan sebuah pesan yang belum pasti kebenarannya. Tidak hanya membuat hoax, penyebar hoax juga dapat terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Pasal UU ITE diatas disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal 6 Tahun dan Denda Maksimal 1 Miliar.

Secara rinci dijelaskan sebagai berikut:

  1. Melanggar kesusilaan, maksimal 6 tahun penjara
  2. Penghinaan dan Pencemaran nama baik, maksimal 4 tahun penjara
  3. Pemerasan atau pengancaman, maksimal 4 tahun penjara
  4. Merugikan konsumen, maksimal 6 tahun penjara
  5. Perjudian, maksimal 6 tahun penjara
  6. Konten Permusuhan, isu SARA, maksimal 6 tahun penjara

Selain itu, untuk mendekteksi hoan, dapat dilihat dari alamat URL yang berakhiran aneh seperti ‘.com.co’ atau ‘.co.cc’ dan sebagainya.

Jangan lupa cek juga isi situsnya apakah ada halaman contact, about, redaksi dan lain-lain yang bisa dipercaya. Selainnya cek juga di media lain yang cukup terkenal, apakah ada mempublikasikan informasi berita yang dimaksud.

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Sekadau, Anwar, S.Sos menyarankan agar jangan takut menggunakan internet, karena internet ini banyak sekali manfaatnya.

“Gunakan internet untuk tujuan positif dan jangan mempublikasi atau mengshare berita yang tidak jelas yang mengakibatkan kekacauan atau kegaduhan pada masyarakat,” pungkas Anwar. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Launching Pembangunan Ruas Jalan Bongkong – Nanga Dangkan

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapaus Hulu, Fransiskus Diaan me-launching peningkatan ruas jalan Bongkong –…

3 hours ago

Anak Muda Pontianak Kian Aktif Ikuti Sosialisasi Kebijakan Pemerintah

KalbarOnline, Pontianak – Para remaja menghadiri sosialisasi kebijakan pemerintah adalah hal yang unik. Pemandangan itu…

12 hours ago

1.097 Lowongan Kerja Tersedia di Job Fair Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 1.097 lowongan kerja tersedia di Job Fair Kota Pontianak 2024 yang…

12 hours ago

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian 8 Unit Laptop di SMPN 03 Sungai Ambawang

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua orang spesialis pencuri di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten…

12 hours ago

Sekda Ketapang Hadiri Ritual Adat Meruba di Desa Benua Kerio Hulu Sungai

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo yang juga sebagai Patih Jaga Pati…

12 hours ago

Heryandi Hadiri Rapat Pansus Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menghadiri Rapat Kerja…

12 hours ago