Categories: Pontianak

Bandung Studi Tiru Perizinan di Pontianak

Tertarik Inovasi Perizinan di PTSP Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak menerima kunjungan dari DPM-PTSP Kota Bandung, Rabu (11/10).

Rombongan dari kota kembang itu dipimpin oleh Sekretaris DPM-PTSP, Asep Syaiful Gufron. Tujuan kunjungannya ke Kota Pontianak ingin melakukan studi banding terkait inovasi perizinan oleh DPMTK-PTSP Kota Pontianak.

Asep mengaku tertarik dengan adanya kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pemutihan bagi rumah tinggal di dalam gang yang berusia 5 tahun ke atas.

“Kami tertarik dengan kebijakan tersebut karena di tempat kami belum ada kebijakan IMB pemutihan seperti itu. Kami akan mengadopsinya di kota kami,” sebutnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga tertarik dengan proses perizinan dengan pola self assesment. Dengan pola seperti itu, maka proses perizinan lebih cepat. Kendati demikian, bukan berarti pola seperti itu tanpa pengawasan yang ketat.

Sebab meskipun izin diterbitkan terlebih dahulu tanpa melalui pengecekan lapangan, dinas teknis nantinya akan melakukan uji petik.

“Apakah sudah sesuai dengan pernyataan dalam permohonan terkait luas dan syarat teknis sudah terpenuhi. Ini menarik bagi kami untuk diterapkan di tempat kami,” ungkapnya.

Sementara Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi menjelaskan, perizinan yang ada di unit layanan yang dipimpinnya tidak lagi mensyaratkan rekomendasi dinas terkait atau dinas teknis. Hal itulah yang membuat perizinan di Kota Pontianak prosesnya sangat cepat yakni 1 hari kerja.

Bahkan, untuk IMB pemutihan bagi rumah tinggal di dalam gang yang berusia 5 tahun ke atas, prosesnya hanya dalam hitungan menit dengan catatan persyaratannya lengkap. Sementara di Kota Bandung sendiri masih terbilang lama karena menunggu proses rekomendasi dari dinas terkait.

Walaupun tanpa peninjauan lapangan terlebih dahulu, kata Junaidi, kemudahan itu bukan tanpa pengawasan ketat sebab bagi siapapun di kemudian hari saat dilakukan pengecekan ke lapangan terbukti menyampaikan laporan tidak sesuai dengan pernyataan yang telah diteken, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda.

“Itu konsekuensi penerapan self assesment sehingga para pelaku usaha harus jujur dalam mengajukan permohonan perizinan,” terangnya.

Kunjungan rombongan dari Bandung ini, diakuinya sebagai hal yang membanggakan bagi Kota Pontianak.

Menurut Junaidi, mereka memperoleh informasi dari website Pemerintah Kota Pontianak bahwa Kota Pontianak meraih penghargaan dua kali berturut-turut sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik se-Indonesia oleh Ombudsman RI. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

7 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

50 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

54 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

54 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

54 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

56 minutes ago