Akan Lakukan Penegakan Hukum, Sutarmidji: Kalau dapat pengadilan dendanya 2-5 Juta
KalbarOnline, Pontianak – Puluhan komunitas di Pontianak, bersama Pemerintah Kota melakukan kegiatan pungut sampah di tepian sungai Kapuas dan pasar parit besar dalam rangka Indonesia Clean Up Day yang diselenggarakan serentak di 22 provinsi dan 62 kota di Indonesia, Minggu pekan lalu.
Masyarakat Kota Pontianak mesti berbangga diri, sebab memiliki Sungai Kapuas dimana sungai ini merupakan sungai terpanjang di Indonesia.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyampaikan himbauannya pada masyarakat Pontianak agar menjaga kebersihan sungai Kapuas dan area pasar.
“Kita mau jadikan sungai ini wajah kota pontianak, pembangunan waterfront Insha Allah, dua tahun lagi selesai, dalam artian dapat segera difungsikan,” ungkapnya.
Menjaga kebersihan sungai Kapuas penting dilakukan mengingat kelak Sungai Kapuas akan dijadikan tempat wisata sehingga ketika orang berkunjung ke sana orang tidak akan kecewa.
Orang nomor satu di Kota Pontianak ini juga tak menampik bahwa saat ini sampah masih menjadi masalah utama karena Sungai Kapuas dilalui beberapa kabupaten/kota di Kalbar.
“Kadang buang enceng gondok, itu dihanyutkan saja ke sungai, harusnya dinaikkan ke darat. Kemudian kayu, tapi ke depan kayu sepertinya tidak akan ada karena sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Wali Kota dua periode ini juga akan menindak tegas penjual di pasar Parit Besar yang membuang sampah sembarangan.
Dia menegaskan, tanggung jawab kebersihan pasar ada pada semua pihak, tidak semata-mata menjadi tanggung jawab komunitas. Dia menegaskan penjual harus peduli hal ini.
“Kedepan saya akan terapkan kalau kawasan dia kumuh, kiosnya saya bongkar, pindah semua ke tempat lain, karena dia tidak bisa menjaga kawasan Parit Besar itu. Buang sampah, kadang bawang bekarung, itu kan ndak benar. Yang ditepi sungai juga mentang-mentang udah diturap, buang seenaknya sampah di situ, itu kan tidak benar,” tegasnya.
Ia juga mengatakan akan melakukan penegakan hukum agar ada efek jera bagi pembuang sampah sembarangan.
“Penegakan hukum, Insha Allah, akan kita lakukan supaya ada efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Kalau dapat, pengadilan dendanya jangan murah-murah, kalau dapat dua sampai lima juta,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…