Categories: Pontianak

Akun Medsos Pasangan Calon Yang Langgar Aturan Akan Dipidanakan, Ini Penjelasan KPU Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati mengatakan bahwa akan ada pidana bagi akun medsos tim paslon yang melanggar aturan sehingga menimbulkan konflik.

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu ini memang diselenggarakan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. KPU sebagai penyelenggara, dan Bawaslu sebagai fungsi pengawasan.

Guna mensukseskan Pilgub, Pilbup serta Pilwako 2018 mendatang, tentu KPU tidak bisa sendiri dan perlu dukungan semua pihak.

“Keamanan, partai politik, peserta pemilu, tim kampanye, media dan seluruh lapisan masyarakat harus bekerjasama, terlibat semua untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilihan tersebut di Kalbar 2018,” ujarnya.

Mengenai pelaksanaan ataupun kampanye, memang kampanye, lanjut Umi, dilaksanakan apabila paslon yang ditetapkan KPU, tiga hari setelah penetapan maka masa kampanye dimulai.

Dalam kampanye itu sendiri ada aturan yang diatur oleh UU KPU, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, termasuklah itu tadi.

Ada rambu-rambu yang intinya bahwa dalam pelaksanaan kampanye ada aturannya, inilah yang harus dipatuhi oleh peserta pemilihan yang dibentuk atau ditunjuk tim pemenangan dan kampanye.

“Kalau terkait yang saya sampaikan, larangan terakit yang diatur dan ketentuan pidananya serta mekanismenya. Jika menyangkut pelanggaran pemilu maka nanti akan ditangani oleh Bawaslu dan diproses,” paparnya.

Umi menegaskan bahwa akun media sosial tim paslon wajib melapor ke KPU, dan akun yang dibuat akan diawasi oleh KPU dan Bawaslu.

Sementara diluar itu akan berlaku ketentuan umum, apabila misalnya kemungkinan yang terjadi, walaupun KPU tidak bisa mengandai-andai untuk hal yang belum terjadi.

“Tim kampanye paslon melaporkan media sosial yang mereka buat dan kelola, itu yang menjadi dan diawasi KPU dan Bawaslu, jika akun itu melakukan hal yang dilarang maka akan diproses dengan pidana pemilu, tapi jika pihak umum berlaku tindakan pidana umum dan ada sanksinya,” paparnya lagi.

Untuk itu, ia mengharapkan kerjasama semua pihak untuk menciptakan pemilihan yang damai di Kalbar.

“Mari kita sukseskan dan ciptakan pemilihan yang damai di Kalbar tercinta ini,” ajaknya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago