Khusus Perusahaan Perkebunan, Wajib!
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya menekankan agar korporasi memiliki barisan pemadam guna mencegah timbulnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Perusahaan perkebunan wajib memiliki barisan pemadam. Dengan demikian diharapkan bisa mengontrol bencana musiman ini di 2018 mendatang dan jangan sampai ada kebakaran,” ujarnya.
Seperti diketahui, untuk tahun ini jumlah hotspot jauh berkurang. Hingga September 2017 hotspot yang terpantau sebanyak 617 titik. Jumlahnya memang jauh lebih rendah dari tahun 2016 yakni 1.571 titik dan 2015 2.718 titik hotspot.
Sementara dari luas hutan yang terbakar yakni 432,46 hektare. Di tahun 2016 seluas 1.859,05 hektare dan tahun 2015 sebesar 3,191,98 hektar.
Wagub juga menambahkan bahwa Pemprov sudah melakukan berbagai upaya untuk penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.
Dari pembentukan kelompok di desa-desa yang berpotensi terjadi Karhutla. Secara data ada 174 desa yang berpotensi Karhutla.
Lalu mengoptimalkan peran dunia usaha, patroli terpadu, penyediaan peralatan dan pendanaan untuk penanganan kahutla hingga optimalisasi sosialisasi penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
“Jadi upaya pencegahan itu penting dan utama dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” tukasnya. (Fai)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…