Categories: Pontianak

Pendatang Yang Masuk ke Pontianak, Disdukcapil: Wajib Punya Kipem Kalau Tidak Berarti Ilegal!

KalbarOnline, Pontianak – Mengenai pendatang yang masuk ke Kota Pontianak, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparma menerangkan bahwa pihaknya selalu berdasarkan peraturan yang ada dimana seluruh pendatang untuk membuat Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) apabila tidak mau berpindah alamat di Kota Pontianak.

“Sesuai aturan, setiap penduduk yang menetap di Pontianak tapi enggan pindah alamat diharuskan membuat Kipem. Sehingga mereka terdaftar sebagai pendatang yang legal,” ujarnya.

Sementara bagi mereka yang datang di Pontianak dan enggan mengurus Kipem maupun surat keterangan pindah alamatnya selambat-lambatnya satu bulan setelah tiba di Pontianak maka akan diberikan sanksi denda sebesar Rp15 ribu.

Memang diakuinya masih banyak dari mereka yang datang di Pontianak tidak membuat Kipem, terutama mereka yang datang sebagai mahasiswa.

“Banyak orang yang tidak memiliki administrasi lengkap di Pontianak, terutama mahasiswa yang kuliah di Pontianak. Kalau mereka mau mengurus surat pindah, maka kita silakan mengurus surat pindah, tapi kalau tidak mau maka kita arahkan pada pembuatan Kipem,” tuturnya.

Setiap penduduk yang datang di Pontianak ia tegaskan wajib untuk melaporkan dirinya, supaya terdata.

Sesuai dengan aturan yang ada, Kipem harus dimiliki oleh pendatang selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak kedatangan di wilayah setempat.

Kipem berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali, kecuali untuk pelajar dan mahasiswa dapat diperpanjang sampai selesai pendidikan dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi.

“Setiap penduduk musiman wajib melaporkan diri dan atau penampung penduduk musiman wajib melaporkan penduduk yang ditampung dalam waktu dua kali 24 jam sejak kepindahannya kepada Kelurahan setempat melalui Ketua RT/RW diwilayah tempat tinggalnya,” tukasnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.

Saat membuat Kipem, Suparma mengatakan mereka harus lapor terlebih dahulu konfirmasi dengan RT setempat, kemudian dengan lurah serta camatnya. Pemberlakuan Kipem dijelaskannya untuk meregistrasi terkait ambang batas toleransi masyarakat yang datang di Pontianak yang tidak mau pindah alamat.

Bahkan berkaitan dengan hal itu, Suparma katakan udah tercantum dalam Perda nomor 10 tahun 2016, intinya untuk mengawasi dan melihat perimbamgan penduduk yang numpang di Pontianak dan penduduk asli Pontianak.

Suparma meminta para pemilik kos dan RT proaktif dalam mensosialisasikan Kipem ini, agar masyarakat yang ada di Pontianak bisa terdata dan terregistrasi.

Ia juga meminta penduduk luar yang masuk di Pontianak harus aktiv melaporkan dirinya pada RT setempat dan mengurus kartu penduduk musiman.

“Tahun 2017 ini sudah sekitar 3027 Kipem yang telah dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak,” ungkapnya.

Selain itu, Suparma mengatakan penduduk yang masuk dan keluar di Kota Pontianak setiap tahunnya bahkan harian relatif berimbang.

Berikut data jumlah yang penduduk masuk dan keluar dari Kota Pontianak.

2013 = Masuk 17.734, Keluar 15.619

2014 = Masuk 13.593, Keluar 13.399

2015 = Masuk 13.486, Keluar 13.962

2016 = Masuk 13.341, Keluar 14.083

Mengenai data pertumbuhan penduduk beberapa tahun terakhir di Kota Pontianak sebagai berikut.

2012 = 660.261

2013 = 648.120

2014 = 645.542

2015 = 652.325

2016 = 652.764

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

11 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

13 hours ago