KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri penandatanganan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Sintang Kelas II, di aula PN Sintang, Kamis pagi (26/10).
Turut dihadiri Kepala Pengadian Negeri Sintang, unsur Forkopimda serta pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengatakan bahwa Pemkab Sintang sangat menyambut baik dan mendukung penuh pencanangan pembangunan zona integritas di Pengadilan Negeri Sintang ini.
“Karena ini merupakan wujud komitmen untuk melawan korupsi dan pungli serta semakin meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa hadirnya sosok birokrasi yang bersih, terbuka, profesional dan akuntabel sehingga mampu mewujudkan pelayanan yang prima, selalu menjadi dambaan masyarakat.
“Sosok birokrasi tersebut dapat terwujud diantaranya jika terbentuk suatu sistem internal birokrasi yang memiliki spirit membangun integritas yang kokoh, karena dengan spirit integritas itu setiap aparatur negara dan pemerintah memiliki sistem pengendalian diri yang baik, perilaku yang bermoral, kejujuran serta ketulusan dalam mengabdi,” jelasnya.
Dengan semua itu, lanjut Bupati, aparatur negara dan pemerintahan akan dapat menghalau dirinya dari perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku sama. Maka dari itu menurutnya, upaya membangun semangat integritas ASN di semua lembaga negara dan pemerintahan harus terus dilakukan yang tentunya disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Bupati berharap pencanangan ini dapat dan harus menjadi contoh untuk seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam membangun integritas personal dan lembaga.
“Saya berharap juga pencanangan pembangunan zona integritas ini seluruh pimpinan dan semua staff di PN Sintang dapat mewujudkan kinerja penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab khususnya berkaitan dengan penegakan keadilan dan kepastian hukum semakin optimal dan akuntabel di Kabupaten Sintang,” harapnya.
Sementara itu Kepala PNS Sintang, Yandri Roni, SH., MH mengatakan bahwa zona integritas adalah sebutan atau predikat yang di berikan kepada Kementrian, lembaga, pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih serta melayani (WBBM) melalui pencegahan korupsi, reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sejalan dengan hal tersebut, Yandri menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI mempunyai visi dan misi tahun 2010-2035 terwujudkan badan peradilan yang agung yakni menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kredibilias dan transparansi badan peradilan.
“Untuk merealisasikan visi Mahkamah Agung tersebut, hari ini kami keluarga besar PN Sintang menyatakan siap dan ikut melaksanakan misi besar yakni pencanangan zona integritas tersebut,” tekadnya.
Dirinya menuturkan bahwa PN Sintang terus berupaya agar pelayanan publik menjadi lebih baik, karena hal tersebut menurutnya adalah prioritas utama PN Sintang. Untuk meningkan kualitas pelayananan publik tersebut, setiap enam bulan sekali pihaknya mengadakan survei kepuasan masyarakat pengguna layanan pengadilan berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 dengan responden antara lain para Jaksa, Polisi, Penasehat Hukum, terdakwa, petugas lapas, serta masyarakat yang berhubungan secara langsung dengan PN Sintang.
“Dengan survei tersebut kami dapat mengetahui secara langsung kekurangan pelayan kami, dan menampung segala saran dan masukan dari masyarakat pengguna layanan pengadilan serta untuk bahan perbaikan kami kedepan dan kami akan terus evaluasi,” jelas Yandri.
Yandri menambahkan untuk mewujudkan WBK, PN Sintang secara terus-menerus mengingatkan para Hakim dan semua staff agar bekerja secara profesional dan saat ini juga telah terpasang CCTV di setiap sudut kantor serta memasang sejumlah banner atau himbauan agar menjaga perilaku kepada pegawai dan masyarakat pengguna layanan pengadilan dan juga telah terpasang dengan jelas semua rincian biaya proses persidangan perdata agar tidak ada lagi keraguan dari masyarakat akan kemandirian dan objetivitas PN Sintang dalam menangani perkara yang masuk. (Sg/Hms)
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…