Categories: Pontianak

BKD Blacklist Perusahaan Penunggak Pajak Reklame

60 Reklame Berbagai Jenis Ditertibkan

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 60 reklame dengan berbagai jenis ditertibkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. Berbagai jenis reklame seperti neon box, umbul-umbul, sun screen hingga tenda promosi atau alat peraga diamankan petugas yang tergabung dalam Tim Penertiban Reklame.

Tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP menyisir sejumlah titik lokasi reklame, diantaranya Komplek Pontianak Mall, Jl HOS Cokroaminoto, Jl M Sohor, Jl KHA Dahlan, Jl Gusti Hamzah dan beberapa lokasi lainnya.

Kabid Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penertiban reklame yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak.

Menurutnya, proses penertiban tersebut sudah melalui mekanisme yakni didahului dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Setelah SP itu disampaikan, pihaknya masih memberikan kelonggaran menunggu pemilik reklame memberikan konfirmasi ke Kantor BKD.

Namun hingga dilaksanakannya penertiban ini, mereka tidak juga melunasi tunggakan yang menjadi kewajibannya sebagai pemasang reklame. Besaran tunggakan pajak reklame ada yang mencapai Rp28 juta lebih.

“Penertiban ini dilakukan bukan melihat besar kecilnya nominal, melainkan penegakkan aturan. Artinya, kami di BKD khususnya Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah bekerja berlandaskan aturan perda dan perwa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/11).

Ia mengakui bahwa meskipun penertiban yang dilakukan pihaknya, bukan berarti menghilangkan kewajiban membayar tunggakannya atas pajak reklame yang sudah tayang. Mereka tetap harus melunasi kewajibannya sampai dengan saat reklame itu ditertibkan.

Apabila mereka tidak melunasi tunggakannya, maka kita akan melakukan blacklist terhadap produk yang bersangkutan.

“Misalnya, ada produk A, dia tidak membayar reklame insidentil. Nah, kedepannya, kalau dia mau pasang baru, perpanjang reklame selama produk itu masih dalam perusahaan bersangkutan maka kita tidak akan memberikan izin, kita blacklist semuanya,” tegasnya.

Sejumlah yang ditertibkan tersebut, kata Ruli, masuk dalam data blacklist. Selama mereka belum menyelesaikan kewajibannya melunasi pajak reklame itu, maka mereka tidak akan diberikan izin untuk menayangkan produknya.

“Kapan blacklist itu dicabut, itu tergantung mereka sendiri, semakin cepat mereka lunasi kewajibannya maka blacklist itu kita cabut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pelanggaran-pelanggaran seperti ini harus ditertibkan sebab pihaknya tidak ingin memberikan kelonggaran yang dikuatirkan akan berimbas dengan yang lain untuk mengikuti hal yang melanggar aturan.

Dirinya mengimbau sebelum melakukan pemasangan reklame yang sifatnya komersil atau promosi, terlebih dahulu mereka harus mendaftarkannya ke BKD.

“Kalau reklame permanen yang sifatnya satu tahun berada di tiang billboard atau papan merek, sedangkan yang insidentil tentunya harus mempunyai legalitas berupa cap BKD yang menandakan bahwa mereka telah melakukan pendaftaran di BKD,” pungkasnya. (Fat/Jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago