Sutarmidji sebut HR bukan pegawai melainkan PHL
KalbarOnline, Pontianak – Mengenai kasus pencabulan ayah kandung terhadap anak kandung, menjadi atensi serius Wali Kota Pontianak, Sutarmidji.
Dirinya menegaskan bahwa status pekerjaan HR (42) tersangka pencabulan terhadap anak kandung selama 8 tahun hingga hamil, bukanlah pegawai, melainkan pekerja harian lepas (PHL).
“Kalau pegawai sudah saya pecat, dia sebagai harian lepas pun harus dipecat,” tegasnya.
Ia meminta agar tersangka dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Ia pun mengharapkan agar Hakim dan Kepolisian tidak perlu banyak melakukan pemeriksaan, karena sudah terbukti dari pengakuan tersangka langsung.
“Saya yang begini, Hakim jangan lagi pusing banyak meriksa dia, polisi juga jangan banyak perikse die, udah pengakuan dia, dan korbannya, bukti visum dan lain sebagainya, sidang, vonis yang sebesar-besarnya semaksimal mungkin untuk kepentingan anak itu,” pintanya.
“Kalau tidak 20 tahun, bisa seumur hidup plus kalau boleh potong, potong semua (kemaluannya),” cecarnya, mengutuk tersangka. (Fai)
KalbarOnline.com - Harga emas di pasar domestik kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada Jumat…
KalbarOnline.com - Rose BLACKPINK dilaporkan telah menandatangani kontrak denganAmerika, Atlantic Records. The BLACK…
KalbarOnline, Jakarta - Grup penari asal Pontianak, Eyes On Us, berhasil menarik perhatian publik usai…
KalbarOnline, Pontianak - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menyampaikan, bahwa ke…
KalbarOnline, Putussibau - Pjs Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe mengatakan, bahwa salah satu…
KalbarOnline, Pontianak - Sudah dua minggu lebih, S, seorang istri asal Singkawang, Kalimantan Barat menunggu…