KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pengadilan Negeri Kapuas Hulu memutus bersalah, terdakwa kasus asusila, Ramadhan yang merupakan Kades Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah selama 1,6 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Jelani Christo, SH., MH, mengaku sangat menghormati putusan Majelis Hakim.
Meski demikian, pihaknya tetap akan mengambil upaya hukum lainnya, yakni dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Karena kami menilai bahwa, apa yang kami sampaikan, dalam pembelaan kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” terangnya.
Mengenai langkah banding yang dilakukannya, Jelani Christo menjelaskan bahwa hal tersebut karena ada kejanggalan-kejanggalan dalam perkara ini, yang telah terungkap dalam persidangan yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi lain.
“Bukti-bukti telah kami hadirkan dipersidangan, namun Majelis Hakim tetap tidak mempertimbangkannya dengan seksama,” terangnya lagi.
Ia menilai, pertimbangan hakim hanya didasarkan atas keterangan dari saksi korban semata-mata, dan adanya hasil visum.
Sementara keterangan saksi korban, tidak didukung oleh saksi-saksi lainnya yang menguatkan.
“Hasil visum juga tidak dapat dibuktikan secara nyata, di pengadilan bahwa lebam tersebut adalah perbuatan terdakwa, oleh karena tidak ada seorang yang melihat kejadian tersebut, kemudian visum juga dilakukan 7 hari setelah kejadian,” tandasnya.
Meski sudah divonis bersalah dan telah ditetapkan sebagai terdakwa, namun Ramadhan tidak ditahan oleh aparat hukum. Hal ini lantas membuat keluarga korban geram.
“Kami sangat kecewa mengapa terdakwa tak ditahan, padahal sudah divonis hukuman 1,6 tahun,” ucap Ayub yang merupakan saudara korban.
Ia menyatakan, dari awal sejak terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian hingga sudah divonis bersalah seperti ini tak ditahan oleh aparat hukum.
“Begitu juga tuntutan hukum dari Kejaksaan, dan hingga vonis bersalah tak sesuai dengan harapan,” kesalnya.
Ayub juga mengaku pihaknya tak bisa berbuat apa-apa lagi, menurutnya, Jaksa-lah sebagai aparat hukum, yang paham terhadap hukum itu sendiri.
“Yang pastinya atas putusan ini, kami tak puas, karena terdakwa tak pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka,” kesalnya lagi.
Menurutnya, apabila tidak ditahan terdakwa, karena sudah divonis bersalah dan biarpun banding, ditakutkan terjadi hal apa-apa yang tak diinginkan.
“Kita juga tak menjamin emosi keluarga ketika ketemu dikampung, kami harap terdakwa ditahan dan masuk penjara,” cecarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Hulu, Douglas R,P Napitupulu, SH., MH menyatakan vonis terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun, karena yang bersangkutan terbukti melakukan kejahatan terhadap kesusilaan.
“Setelah kami dibacakan putusan untuk diberikan haknya kepada terdakwa, mereka melakukan banding,” ucapnya.
Setelah kuasa hukum terdakwa menyatakan melakukan banding atas putusan tersebut, lanjut dia, pihaknya memberikan waktu kepada kuasa hukum untuk mengajukan banding selama 7 hari. (Haq)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…