Categories: Sekadau

Pemkab Sekadau Gembleng ASN dan Kades Mengenai Tipikor

KalbarOnline, Sekadau – Aparatur sipil negara (ASN) dan Kepala Desa di lingkungan Pemkab Sekadau diberikan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penyuluhan hukum terpadu tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Senin (6/11) pagi.

Bupati Sekadau, Rupinus menuturkan, materi yang disampaikan tentang tindak pidana korupsi yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, peran institusi penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan Polri maupun kejaksaan.

“Penyuluhan hukum terpadu sangat penting, terutama kepada para peserta ASN dan Kepala Desa se Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyuluhan hukum terpadu itu dilaksanakan bukan berarti ASN dan kepala desa di lingkungan Pemkab Sekadau tidak mengetahui tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut dilakukan, untuk memberikan pemahaman dan pengertian yang lebih mendetail dan mendalam.

“Tindakan apa yang termasuk tindak pidana korupsi, tindaka administrasi apa yang bisa menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi dan sebagainya,” jelasnya.

“Yang terpenting mengetahui proses penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan. Ini untuk memberikan rambu-rambu bagi ASN dan kepala desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan pelayanan publik,” timpal Rupinus.

Ia mengatakan, tugas ASN dan kepala desa bukan merupakan tugas yang ringan. Untuk itu, kata dia, kegiatan itu dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pengertian mendalam mengenai tindak pidana korupsi. Sehingga, tindakan tersebut bisa dihindari dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing para pelayan masyarakat.

“Tujuan akhirnya yaitu mewujudkan pemerintahan yang baik di Kabupaten Sekadau,” ucapnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Afronius Akim Sehan mengatakan, penyuluhan hukum terpadu tersebut untuk memberikan pemahaman mendalam bagi ASN dan kepala desa. Sehingga, kata dia, para ASN dan kepala desa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Sehingga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di Kabupaten Sekadau,” tuturnya singkat.

Hadir dalam kegiatan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, Pabung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, Mayor Inf Budi Sumarjono, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Sekadau, Camat dan kepala desa se-Kabupaten Sekadau. (D/Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

29 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

33 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

33 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

33 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

35 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

49 minutes ago