KalbarOnline, Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyambut baik usulan Rancangan Peraturan Daerah yang akan ditelurkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak.
Hal itu disampaikannya saat penyampaian pidato penjelasan DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD Kota Pontianak tentang penyelenggaraan dan pengawasan sertifikasi produk halal dan higienis.
“DPRD mengusulkan Rancangan Perda penyelenggaraan dan pengawasan makanan berlabel halal dan higienis di Kota Pontianak. Ini akan kita tindaklanjuti nanti di rapat internal kita. Intinya kita mendukung karena memang makanan ini sangat penting terutama di Kota Pontianak ini heterogen, kotanya terbuka,” ujarnya seperti dilansir dari Tribun Pontianak.
Terlebih menurutnya, Pontianak sebagai kota wisata ia beharap ada kepastian dan kejelasan terhadap produk-produk makanan yang halal dan higienis.
“Karena makanan ini adalah salah satu sumber energi dan pertumbuhan kesehatan untuk masyarakat. Jadi kalau makanannya sehat dan halal Insha Allah masyarakat Kota Pontianak juga pasti akan sehat kuat dan cerdas,” tukas Edi.
Terbentuknya Raperda ini menurut, calon kuat Wali Kota Pontianak ini, tetap mengacu pada peraturan diatas yang selama ini menjadi kewenangan LPPOM MUI.
“Nanti kita koordinasikan yang efektif itu seperti apa, karena untuk menentukan label halal ini banyak tolak ukur yang harus dipenuhi. Antara lain, sumber bahan bakunya, proses dari bahan baku menjadi produk setengah jadi, terus proses menjadi makanan jadi, terus proses penyajiannya,” paparnya.
Ia juga menyampaikan bahwa semuanya harus jelas, tidak hanya jenis makanannya saja. Namun sampai prosedur pengolahannnya, misalnya ayam disebutnya halal bagi umat Islam. Tapi ketika yang motongnya tidak sesuai dengan kaedah-kaedah Islami bisa jadi tidak halal.
Sejauh ini, lanjut Edi, melihat dilapangan semua aturan bisa saja disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, pasalnya, terkait dengan kepentingan ekonomi.
“Termasuk makanan yang sudah habis masa berlaku masih di jual-belikan. Terus makanan yang pake pengawet, pake yang palsu-palsu itu-kan masih banyak yang beredar. Oleh sebab itu dengan adanya Perda ini harapan teman-teman dewan dalam rangka pengawasan itu bisa lebih dilindungi dengan regulasi yang kuat. Bagi pelaku yang ingin coba-coba melakukan hal-hal tersebut di Kota Pontianak tidak ada ruang lagi,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…