KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Drs Askiman, MM, memimpin rapat Evaluasi Tindak Lanjut Pertemuan Pembahasan Perkembangan Realisasi Tanah Kas Desa (TKD) yang turut dihadiri para camat se-Kabupaten Sintang, unsur organisasi perangkat daerah (OPD), dan pihak terkait lainnya di Balai Pegodai Rumah Jabatan Wakil Bupati Sintang, Selasa siang (7/11).
Dalam kesempatan itu, Wabup mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan rapat evaluasi persoalan tanah kas desa yang telah dibahas pada bulan oktober lalu. Berdasarkan hasil evaluasi saat ini sudah menunjukkan sebuah hasil yang luarbiasa dimana semuanya yang sudah berjalan.
“Tinggal yang belum masih menunggu manajemen dari pihak perusahaan itu untuk menghitung satu langka kebijakan mereka bagaimana caranya mereka untuk tetep komit dalam melaksanakan kesepakatan ini,” kata Wabup.
Wabup Askiman juga menambahkan bahwa sesuai dengan Perbub yang telah diterbitkan, dimana pihak perusahaan berkewajiban menyediakan kebun tanah kas desa untuk semua desa yang ada di sekitar wilayah perkebunan. Sementara untuk Kecamatan Ambalau, Serawai dan Sepauk, pihak perusahaan belum melaksanakan karena masih belum memahami berkaitan Perbup yang dimaksud.
“Dengan demikian kita juga membuka peluang kepada mereka untuk dapat menyelesaikannya sampai pada akhir November ini semuanya tuntas,” jelasnya.
Secara khsusus di Serawai, Wabup menuturkan bahwa awal mula yang menyerahkan lahan itu ada 10 desa tapi oleh karena adanya pemekaran menjadi 15 desa namun sudah diberikan penjelasan meskipun adanya pemekaran desa juga menjadi tanggung jawab pihak perusahaan untuk membantu masyarakat di sekitar wilayah perkebunan itu.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses realisasi tanah kas desa ini apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan, maka sesuai dengan klausal pasal yang ada dalam Perbup itu yakni akan diberikan surat peringatan (SP) sampai pencabutan perizinan.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Veronica Ancili mengatakan rapat tersebut untuk mengetahui perkembangan dari masing-masing kecamatan yang berada di wilayah perusahaan.
Dari beberapa laporan yang di sampaikan oleh beberapa camat baru 50 % yang bisa menyampaikan realisasi perkembangan tanah kas desa yang sudah ditentukan oleh masing masing perusahaan dan desa dimana perusahaan itu berada.
“Opsinya pun berbeda-beda ada tanah kas desa yang opsinya itu disediakan oleh desa ada juga tanah kas desa itu sesuai dengan Peraturan Bupati No 39 tahun 2015 yakni opsinya itu disediakan perusahaan tetapi nanti dicicil oleh pihak desa,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ada juga opsi lain dimana tanah kas desa ini dilakukan melalui pola bagi hasil apabila desa itu tidak bisa menyediakan tanah kas desa ataupun perusahaan juga tidak dapat menyediakan tanah kas desa sehingga di pilihlah opsi bagi hasil. (Sg)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…