Seminar Nasional Presidential Threshold Pemilu 2019 dan Pelantikan IMMIH Undip

Hadirkan Dr Refly Harun, Prof Retno dan Hasyim Asyhari

Citizen Reporter : M Haris Zulkarnain, S.Sos

KalbarOnline, Nasional – Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (IMMIH) Universitas Diponegoro Semarang mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Relevansi Penerapan Presidential Threshold Pada Pemilu 2019, Sabtu (25/11) lalu.

Dengan Pemateri dari Hasyim Asyhari, SH., M.Si, Ph.D (Anggota Komisi Pemilihan Umum RI), Prof Dr Retno Saraswati, SH., M.Hum (Guru Besar Hukum Tata Negara Undip), Dr Refly Harun, SH., MH.,L.L.M (Pakar Hukum Tata Negara) dengan dipandu oleh moderator Dr Lita Tyesta ALW.,SH., M.Hum.

Kegiatan ini dilaksanakn atas kerjasama Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Undip dengan Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (IMMIH) Undip.

Arfian Setiantoro dan M. Haris Zulkarnain dilantik sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IMMIH Undip Periode 2017-2018. Keduanya dilantik langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Undip Prof Dr R Benny Riyanto, SH., M.Hum.

Hirda Rahmah selaku Ketua Panitia Seminar nasional mengatakan, kegiatan ini terselenggara dengan baik. Dengan menghadirkan pembicara nasional yaitu Dr Refly Harun, Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Retno Saraswati, serta anggota KPU RI Hasyim Asyhari.

Peserta yang hadir sekitar 200 orang. Tidak hanya dari Undip dan Universitas yang ada di Semarang. Namun juga dari berbagai daerah seperti Surabaya, Pekalongan, Purwokerto dan Malang. Tukasnya.

Ketua Umum IMMIH Undip, Arfian Setiantoro mengatakan bahwa seminar nasional ini merupakan suatu pembuktian bahwa IMMIH Undip sangat intens terhadap perkembangan politik hukum di Indonesia hingga mengangkatnya menjadi sebuah tema seminar, oleh karena itu khususnya civitas akademika baik mahasiswa maupun dosen dapat selalu kritis dalam perkembangan politik hukum agar bisa mengawalnya ke suatu kebijakan yang lebih mementingkan rakyat, bukan kekuasaan kelompok semata.

“Semoga IMMIH kedepannya menjadi sebuah organisasi internal kampus terkhusus para mahasiswa magister ilmu hukum Undip dan menjadi garda terdepan dalam isu-isu hukum yang berkembang untuk selalu mengkaji serta mensinergikan kemampuan daya pikir progresifnya terhadap perkembangan zaman yang ada,” ujarnya.

Dr Refly Harun dalam materinya memaparkan tentang Penerapan Presidential Threshold Pada Pemilu 2019, diantaranya mengenai terminologi ambang batas (Threshold) dalam pemilihan umum sudah lazim didengar di negara-negara dengan sistem demokrasi.

Threshold menurutnya bisa dipahami juga sebagai sistem perwakilan proporsional, angka dan proporsi minimum, dari jumlah pemilih untuk menjadi perwakilan / utusan di parlemen. Istilah threshold juga diistilahkan dengan minimum barrier (batas minimum). Istilah ini sering digunakan untuk mengatur ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas presiden untuk bisa ikut pemilu (presidential threshold).

Dasar hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 51-52-59/PUU/VI/2008 (Pada tanggal 18 Februari 2009), menyatakan presidential threshold ambang batas untuk pengajuan Presiden dan Wakil Presiden adalah kebijakan terbuka (openlegal policy), bukan masalah konstitusionalitas. Pertimbangannya adalah :

  1. Presidential Threshold Sah dan Konstitusional

Kebijakan syarat perolehan suara 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional dalam Pemilu DPR, sebagaimana telah menjadi pendapat Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu, merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang terbuka didelegasikan oleh Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945 (tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang).

Hal itu juga diatur dalam Pasal 22E Ayat (6) UUD 1945 yang menentukan : Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Mahkamah berpendapat tata cara sebagai prosedur pemilihan presiden / wakil presiden dikaitkan dengan Pasal 22E Ayat (6) UUD 1945 sebagai kebijakan legislasi yang didelegasikan dalam pelaksanaan Pemilu adalah sah dan konstitusional sebagai dasar kebijakan threshold yang diamanatkan dalam UUD 1945.

  1. Presidential Threshold Tidak Terkorelasi dengan Pemilu Jurdil

Mahkamah berpendapat tidak ada korelasi yang logis antara syarat dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 (dua puluh lima) persen suara sah secara nasional yang harus diperoleh partai untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, karena justru pencapaian partai atas syarat tersebut diperoleh melalui proses demokrasi yang diserahkan kepada rakyat pemilih yang berdaulat. Hal demikian juga untuk membuktikan apakah partai yang mengusulkan calon presiden dan wakil presiden mendapat dukungan yang luas dari rakyat pemilih.

  1. Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Membatalkan Open Legal Policy

Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya. Sebab, yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.

Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005, tertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Terburuk

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU/VI/2008, yang menolak pengujian Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) merupakan putusan terburuk dalam sejarah kelembagaan Mahkamah Konstitusi. The worst decision ever. Tidak ada nalar yang komprehensif. Argumentasi yang keluar dari Mahkamah Konstitusi hanyalah, syarat persentase adalah legal policy pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) berdasarkan mandat UUD 1945, bahwa tata cara pemilihan presiden selanjutnya diatur dengan undang-undang, Pasal 6 A Ayat (5) UUD 1945. Argumentasi ini bukanlah hal baru. Hampir semua yang menyetujui syarat persentase mencatut pasal tersebut sebagai landasan legal-konstitusional untuk memberlakukan ambang batas nominasi calon presiden dan calon wakil presiden.

Pertanyaan yang patut dilontarkan adalah, apakah syarat pengajuan calon presiden merupakan bagian dari tata cara, yang berarti soal teknis administratif, ataulah soal yang substantif ?

Bila dilihat betapa panasnya perdebatan di DPR mengenai besaran syarat pengajuan calon presiden hingga menjadi materi akhir yang disepakati fraksi-fraksi dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum presiden dan wakil presiden, tidak bisa tidak, hal tersebut merupakan sesuatu yang substantif.

Bayangkanlah bila ada suatu saat, karena keberhasilan parliamentary threshold, hanya ada 2 (dua) atau 3 (tiga) fraksi di DPR dan mereka menyepakati untuk menaikkan syarat menjadi 35% sebagaimana pernah dilontarkan Partai Golkar dalam tahap awal pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  Seminar Nasional Perlindungan Hukum Terhadap TKI dan Pelantikan IMMIH 2018-2019

Itu artinya hanya akan ada dua calon presiden. Tidak ada calon presiden ketiga, keempat, dan seterusnya, betapa pun baik dan hebatnya sang calon, termasuk dukungan sangat besar dari rakyat.

Dengan syarat 20% kursi dan 25% saja, diperkirakan hanya aka nada maksimal tiga calon presiden, dan bukan tidak mungkin mengerucut menjadi dua. Artinya, medan pertarungan calon presiden akan diisi oleh calon dari partai besar saja.

Padahal, calon tersebut bisa jadi tidak berasal dari suatu proses yang demokratis, sebagaimana halnya pemilihan pendahuluan (primary election) di Amerika Serikat, melainkan sekadar ditetapkan karena yang bersangkutan ketua umum atau sosok sentral partai, dan partai di Indonesia memang masih elitis-oligarkis.

Pada titik inilah, 5 hakim MK yang menolak pengujian gagal memahami hakikat demokrasi. Salah satu tiang demokrasi adalah pemilihan umum yang adil dan demokratis (fair and democratic election). Indonesia sangat dipuji dunia internasional ketika berhasil menyelenggarakan pemilu yang relatif adil dan demokratis (1999 dan 2004). Pada bagian akhir laporannya, the Carter Center misalnya menulis, “The Center congratulates Indonesia for the series of successful elections in 2004 and offers its support to the continuing consolidation of democracy in Indonesia”.

Pemilihan umum yang adil dan demokratis tersebut kini telah terbajak di tahap awal karena putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden mendatang, tokoh-tokoh yang saat ini sibuk berkampanye untuk merebut pole position barangkali harus menghentikan upayanya.

Race pemilihan umum presiden mendatang rasanya hampir pasti diisi oleh dua nama : Joko Widodo (PDIP) dan Prabowo Subianto (Gerindra). Selain itu, terdapat argumentasi yang mengemuka mengapa kita perlu persentase tertentu dalam pengusungan calon presiden, yaitu memperkuat sistem presidensial.

Presiden tidak boleh menjadi minority president karena akan lemah bila berhadapan dengan DPR. Logika ini sangat sesat baik dari segi teoritis maupun fakta. Efektivitas sistem presidensial bukan tergantung dari besarnya persentase dukungan pengajuan capres, melainkan pada besarnya fraksi pendukung presiden di parlemen. Fraksi tersebut harus bersifat tetap, tidak bergantung dari satu isu ke isu lain.

Efektivitas sistem presiden sial karenanya harus bisa dicapai dengan melakukan penyederhanaan jumlah partai politik secara konstitusional. Dalam konteks ini sudah tepat putusan Mahkamah Konstitusi lain yang menolak penghapusan parliamentary threshold (PT), 13 Februari 2009.

Sebab, PT adalah upaya konstitusional untuk penyederhanaan partai politik. Dengan PT diperkirakan jumlah partai politik di DPR berkisar 7-8 (tujuh-delapan) partai politik saja, jauh lebih baik ketimbang 10 (sepuluh) partai politik yang ada saat ini.

Di masa depan, secara alamiah diharapkan jumlah parpol hanya 3-5 (tiga-lima), yang betul-betul mencerminkan aliran politik yang ada di Indonesia. Dengan jumlah partai politik yang lebih sedikit di DPR, lebih mudah bagi presiden untuk mengontrol dan bernegosiasi dengan parlemen.

Maka, apa yang dikatakan Scott Mainwarning (1993), bahwa “the combination of presidentialism and multipartism makes stable democracy difficult to sustain” dengan mengambil contoh pengalaman Amerika latin adalah lebih tepat pada konteks penyederhanaan jumlah parpol, bukan pada besar tidaknya dukungan nominasi kepada presiden dan wakil presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 / PUU-XI / 2013

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 / PUU-XI / 2013 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon telah melahirkan semangat konstitusi baru. Karena dengan menyatakan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden dilaksanakan secara serentak pada penyelenggaraan pemilihan umum 2019, maka otomatis tidak ada lagi basis untuk menentukan presidential threshold.

Lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 14 / PUU-XI / 2013, secara ekplisit telah menghapuskan ketentuan presidential threshold dengan argumentasi sebagai berikut : Pertama, kursi dan suara di pemilihan umum legislatif 2014 sudah pernah dipakai untuk penyelenggaraan pemilihan presiden 2014; Kedua, pemilihan umum 2014 dan pemilihan umum 2019 adalah 2 (dua) pemilihan umum yang terpisah. Bukan sebuah rangkaian seperti pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden 2014. Dengan demikian, tidak logis menjadikannya dasar penyelenggaraan pemilihan presiden 2019. Ketiga, jika pemerintah menjadikan pemilihan umum legislatif 2014 sebagai dasar untuk pemilihan presiden 2019, maka belum tentu peserta pemilihan umum (partai politik) di 2 (dua) pemilihan umum itu sama. Jika ada peserta yang berbeda, maka sudah pasti tercipta ketidakadilan.

Semetara Hasyim Asyhari, dalam materinya memaparkan tentang Pemilu Presiden 2019 sebuah tinjauan Konstitusional, yaitu :

Dalam rezim pemilu demokratis, karakter politik pemilu adalah :

  1. “Predictable Procedures and Predictable Results” / Totaliter.
  2. “Unpredictable Procedures, but Predictable Results” / Otoriter.
  3. “Predictable Prcedures, but Unpredictable Results” / Demokrasi.
  4. “Unpredictable Procedures and Unpredictable Results” / Anarki / Chaos.

Pemilu demokratis memiliki cirri yaitu : (1) Kepastian Hukum (tidak kosong hukum, tidak multi-tafsir, taat asas, sinkron / tidak saling bertentangan). (2) Diselenggarakan berdasarkan asas pemilu demokratis (luberjurdil = free and fair election). (3) Menjamin integritas proses dan hasil pemilu (electoral integrity). (4) Jaminan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan perselisihan pemilu (pidana, administrasi, kode etik, hasil pemilu), electoral dispute and law enforcement.

Desain Sistem Politik itu mencakup Sistem Kepartaian, Pemilu dan Pemerintahan. Sistem Pemilu yang proporsionalitas hasil pemilu, sistem kepartaian (terutama jumlah partai), jenis kabinet pemerintahan yang akan dibentuk (partai tunggal atau koalisi partai), akuntabilitas pemerintahan dan kohesi partai.

Sistem pemilu elemen yang paling mudah “direkayasa” untuk mengubah corak demokrasi yang akan dianut. Tugas Sistem Pemilu : (1) Menerjemahkan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu menjadi kursi di parlemen. (2) sistem pemilu bertindak sebagai wahana penghubung yang memungkinkan rakyat dapat menagih tanggung jawab atau janji wakil-wakil rakyat yang telah terpilih. (3) Sistem pemilu mendorong pihak-pihak yang bersaing pengaruh supaya melakukannya dengan cara yang tidak sama. Misi sistem pemilu mencakup : keterwakilan, konsentrasi, efektifitas, partisipasi, mudah atau tidak rumit dan legitimasi.

Sistem Pemilu dan Kepartaian, sistem pemilu sangat mempengaruhi jenis sistem kepartaian yang berkembang, khususnya jumlah dan ukuran relatif partai politik di parlemen. Sistem pemilu dapat mendorong atau menghambat pembentukan aliansi di antara partai-partai. Sistem pemilu dapat member rangsangan kepada beberapa kelompok agar lebih bersikap akomodatif atau memberi dorongan pada partai-partai untuk menghindari perselisihan berdasarkan ikatan kesukuan atau kekerabatan.

Baca Juga :  Sumbang Devisa Rp 158 T Lebih, Presiden Jokowi Titip Perlindungan TKI

Dalam sistem pemilu Pluralitas Mayoritas (Single-Member Constituency) mencerminkan sistem dua partai (Two-Parties System), sistem proporsional (Multi-Member Constituency) mencerminkan Sistem Multi partai (Multi-Parties System), sedangkan Sistem Pemilu Presiden mencerminkan Sistem Dua Partai (Two-Parties System). Ragam sistem dalam kepartaian, pemilu dan pemerintahan, sistem kepartaian mencakup : partai tunggal, partai dual, plural moderat, plural ekstrim. Sistem pemilu mencakup : mayoritarian, proporsional dan campuran. Sedangkan sistem pemerintahan mencakup : presidensial, parlementer dan campuran.

Sistem Politik Indonesia terdiri dari kepartaian, pemilu dan sistem pemerintahan. Sistem kepartaian yaitu Plural Moderat, sistem pemilu yaitu proporsional dan mayoritarian, sedangkan sistem pemerintahan yaitu presidensial. Tujuan dari Pemilu 2019 adalah memilih anggota DPR, DPRD, DPD serta Presiden dan Wakil Presiden.

Sistem pemilunya yaitu sistem proporsional terbuka untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Sistem distrik berwakil banyak untuk Anggota DPD. Sistem dua putaran untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sistem kepartaian yaitu Moderate Multi-Party System dan Dual-Party System (partai pemenang dan partai yang kalah dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden).

Instrumen teknis dalam Sistem Pemilu DPR 2019 adalah partai politik sebagai peserta pemilu, jumlah kursi DPR 575 kursi, Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi yaitu Provinsi, Kabupaten / Kota atau gabungan Kabupaten / Kota. 3-10 kursi setiap daerah pemilihan. Mekanisme pencalonan oleh partai politik disusun berdasarkan nomor urut. Metode pemberian suara melalui coblos nomor atau tanda gambar partai politik, dan / atau nama calon. Formula pemilihan yaitu Parliamentary threshold (PT) 4% suara sah nasional. Perolehan kursi dengan penghitungan metode devisor Siant Lague (dengan faktor pembagi angka 1, 3, 5, 7, dst). Penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Instrumen teknis dalam Sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta pemilu, daerah pemilihan dan alokasi kursi seluruh wilayah Indonesia, 1 kursi Presiden dan 1 kursi Wakil Presiden. Mekanisme pencalonan yaitu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik / Gabungan Partai Politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR. Metode pemberian suara melalui mencoblos nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Formula pemilihan yaitu memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara secara nasional, perolehan suara tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dan perolehan suara minimal 20% suara di setiap provinsi (mayoritas absolute). Dalam hal tidak ada yang mencapai mayoritas absolut, maka dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat pertama dan kedua (mayoritas sederhana / pluralitas) dalam Pemilu Presiden putaran pertama berhak maju lagi dalam putaran kedua, dan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan terpilih (mayoritas absolut).

Pelajaran Pemilu Presiden 2004 dan 2009 adalah : (1) Tidak ada kawan dan lawan abadi dalam politik, lawan dalam pemilu DPR, koalisi dalam Pilpres. (2) Koalisi partai “di atas kertas” hasil pemilu DPR tidak selalu konsisten dengan perolehan suara dalam pilpres, Pilpres 2004 SBY+JK = Koalisi Demokrat+PBB+PKPI = 11,33%, hasil Pilpres = 60,62%. (3) Koalisi partai di DPR kuat dan Pilpres menang, pemerintahan tidak selalu efektif, Pilpres 2009 koalisi partai pendukung SBY+Boediono = 56,07% dan menang Pilpres 60,80% sering “direcoki” PKS dan Golkar di DPR. (4) Sistem politik pemerintahan, Presidensial dengan multi-partai. Desain jadwal Pemilu mencakup pemilu sekali serentak, pemilu legislatif dan pemilu eksekutif, pemilu nasional dan pemilu daerah.

  1. Pemilu Sekali Serentak

Kekuatan  : kodifikasi peraturan perundang-undangan gampang dan sangat efisien. Kelemahannya : Tidak mengurangi kerumitan pemilu legislatif, Kerumitan semakin bertambah oleh pemilu eksekutif, Pemilih semakin bingung dengan posisi politiknya, Konfigurasi politik tidak jelas, politik membingungkan, Bloking politik tidak terbentuk dan politik transaksional, Pemerintahan tidak efektif bekerja.

  1. Pemilu Legislatif dan Eksekutif

Kekuatan : Kodifikasi peraturan perundang-undangan gampang, penyelenggaraan lebih mudah dilakukan karena tinggal menyatukan pemilu kepala daerah dengan pemilu presiden.

Kelemahan : Tidak mengurangi kerumitan pemilu legislatif, Menimbulkan kerumitan baru pemilu eksekutif, Konfigurasi politik tidak jelas dan politik membingungkan, Bloking politik tidak terbentuk dan terjadi politik transaksional, Menimbulkan pemerintahan tidak efektif bekerja.

  1. Pemilu Nasional dan Daerah

Kelemahan : Kodifikasi peraturan perundangan butuh waktu, partai dan pemilih belum terbiasa.

Kekuatan : Penyelenggaraan lebih sederhana, Pemilih lebih mudah bersikap rasional, Penyelenggara pemilu bisa disederhanakan, Partai politik lebih bisa dikontrol, Konfigurasi politik lebih sederhana, Bloking politik mudah terjadi, Memperkecil politik transaksional, Pemerintahan bisa lebih efektif.

Pemilu Nasional adalah pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR dan DPD dalam satu waktu, atau serentak. Pemilu daerah adalah pemilu untuk memilih Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota), serta anggota DPRD (DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota) dalam satu waktu, atau serentak. Pemilu nasional diselenggarakan pada tahun pertama; sementara Pemilu Daerah diselenggarakan pada tahun ketiga pada durasi pemilu lima tahunan.

Isu Peraturan Perundangan pada Pasal 6A UUD 1945 ditafsirkan bahwa pemilu presiden harus dilakukan setelah pemilu legislatif dalam periode sama, Kodifikasi undang-undang pemilu butuh waktu lama, Pengaturan pengurangan masa jabatan kepala daerah berpotensi menimbulkan perdebatan dan dibawa ke MK.

Isu Pengurangan Masa Jabatan, Jika Pemilu Nasional diselenggarakan pada April 2019 dan Pemilu Daerah diselenggarakan pada April 2021, maka; (1) masa jabatan anggota DPRD diperpanjang dua tahun; (2) masa jabatan sejumlah Kepala Daerah harus diperpanjang atau dipotong, agar Pemilu Daerah benar-benar serentak pada April 2021. Pemilu Nasional April 2019, pelantikan bisa dilakukan pada 16 Agustus 2019. Pemilu Daerah April 2021, Perpanjangan masa jabatan DPRD tidak bermasalah, Masa Jabatan Kepala Daerah yang berakhir pada Januari 2020 hingga 16 Agustus 2021 diisi oleh pejabat sementara. Pemilu Kepala Daerah yang terjadwal pada 2020 hingga April 2021 tetap diselenggarakan sesuai jadwal, tetapi masa jabatan Kepala Daerah terpilih berakhir pada 16 Agustus 2021. Kepala Daerah masa transisi, jika masa jabatan kurang dari 2 tahun dapat diisi oleh pejabat sementara.

Comment