Categories: Pontianak

Animo Warga Membludak, Disdukcapil Buka Lagi Pelayanan di CFD

Minggu tanggal 17, 24 dan 31 Desember 2017

KalbarOnline, Pontianak – Animo masyarakat yang membludak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak kembali akan menggelar pelayanan di area Car Free Day (CFD) pada hari Minggu (17/12/2017).

“Setelah pekan lalu kita buka pelayanan di area CFD, ternyata animo masyarakat cukup tinggi. Jadi, hari Minggu ini, kemudian tanggal 24 dan 31 Desember 2017 bertepatan hari Minggu juga kita siap melayani masyarakat untuk perekaman KTP-el, pembuatan akta lahir dan pencetakan KIA,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma, Kamis (14/12).

Pelayanan jemput bola ini sengaja digelar di titik-titik keramaian untuk menjangkau masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP-el, belum memiliki akta lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Dijelaskannya, untuk pelayanan KTP-el, pihaknya hanya melakukan perekaman data bagi warga yang belum melakukan perekaman dan sudah memasuki usia 17 tahun. Bagi warga yang sudah melakukan perekaman di lokasi tersebut, akan diberikan Surat Keterangan pengganti KTP-el sementara.

Sedangkan pelayanan untuk akta kelahiran, warga bisa memasukkan berkas di lokasi pelayanan dan pekan depan sudah bisa diambil di area CFD atau di loket pelayanan Disdukcapil Kota Pontianak di Jalan Sutoyo.

“Khusus cetak KIA, hanya bagi anak usia 0 – 5 tahun, tanpa syarat apapun. Orang tua hanya cukup tunjukkan KTP-el, kalau di database anaknya sudah memiliki akta, bisa langsung dicetakkan KIA-nya,” jelasnya.

Adapun persyaratan yang harus dibawa, sambung dia, untuk perekaman KTP-el cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pasfoto ukuran 2 x 3 centimeter berwarna 1 lembar. Sedangkan syarat permohonan akta lahir dengan membawa fotocopy KK dan KTP orang tua, buku nikah asli dan surat keterangan lahir anak dari rumah sakit atau bidan.

Suparma mengimbau kepada seluruh warga yang masih belum melakukan perekaman KTP-el untuk datang ke area CFD. Demikian pula warga yang anaknya belum memiliki akta lahir maupun KIA, para orang tua dimintanya untuk melengkapi administrasi kependudukan tersebut.

“Sebab dokumen administrasi kependudukan itu penting dan diperlukan untuk berbagai urusan, misalnya untuk mendaftar sekolah, mengurus paspor, melamar pekerjaan dan berbagai urusan lainnya,” pungkasnya. (Jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

8 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

10 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

10 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

10 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

10 hours ago