Categories: Pontianak

Ciptakan Iklim Usaha Kondusif, Sutarmidji Diganjar Penghargaan

Didaulat Pembicara Seminar Local Government Capacity fo Business Index

KalbarOnline, Pontianak – Keberhasilan Wali Kota Pontianak, Sutarmidji dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Pontianak mengantarkan dirinya untuk berbagi pengalaman sebagai pembicara seminar Local Government Capacity fo Business Index (LGCB Index) bertemakan ‘Doing Business in Indonesia: From Achievement to Sharing Best Practice’ di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (18/12).

Pemerintah Kota Pontianak juga diganjar penghargaan kategori tersebut dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI bersama Kota Surabaya, Kabupaten Siak dan Kabupaten Demak. Penghargaan tersebut diberikan lantaran daerah tersebut dinilai memiliki praktek terbaik dan unik dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Dalam paparannya, Sutarmidji menguraikan terobosan-terobosan yang dibuat pemerintahannya. Sebagai kota perdagangan dan jasa yang tidak memiliki sumber daya alam, pergerakan ekonomi dan iklim investasi menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya, untuk mendorong iklim investasi itu, adalah dengan menyederhanakan proses perizinan, memangkas jumlah perizinan dan menghapus beberapa biaya perizinan. Semua itu di bawah satu atap yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan demikian perizinan lebih mudah, efisien dan cepat.

“Perizinan awalnya 99 jenis izin, sekarang hanya 14 jenis perizinan. Bahkan saya inginnya ke depan hanya tersisa 10 jenis izin,” ungkap Sutarmidji.

Penyederhanaan izin turut membuat penghematan dari segi waktu dan biaya. Misalnya dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk perumahan, pengurusan IMB hanya satu hari.

Sementara untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), cukup satu jam, tanpa perlu pengecekan di lapangan.

“Pengecekan di lapangan, diganti dengan surat pernyataan, jika tidak sesuai, akan didenda 500 persen. Saya rasa itu paling cepat di dunia, bukan di Indonesia lagi,” jelasnya.

Self assesment sengaja dilakukan untuk semua jenis perizinan. Sebagai pengendalian dan pengawasan, pengecekan lapangan dilakukan pasca penerbitan izin. Terobosan ini tentu tak sendiri. Didukung penyediaan sarana dan prasarana perkotaan, geliat investasi makin besar.

Untuk memudahkan pelayanan IMB pemutihan, pengaju cukup memberi sketsa yang digambar pemohon secara manual. Layanan ini khusus untuk bangunan perumahan dalam gang. Tanpa dikenakan denda dengan proses kurang lebih 30 menit.

“Selain itu, kita juga memberi insentif berupa pengurangan retribusi sebesar 75 persen,” pungkasnya. (Jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

40 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

1 hour ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

1 hour ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

1 hour ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

1 hour ago