KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Rusman Ali mengimbau seluruh pedagang di Kubu Raya, agar bisa mematuhi seluruh aturan dalam aturan perdagangan. Terutama, atas ketersediaan barang menjelang Hari Raya Natal agar tidak menimbun sembilan bahan pokok (sembako) pangan.
“Menjelang Natal ini, kita akan kembali melakukan sidak, atas ketersediaan kebutuhan masyarakat menjelang Natal ini,” ucap Bupati Rusman Ali, Selasa (19/12) siang.
Dirinya mengingatkan selain menimbun, pedagang juga dilarang untuk menjual barang dagangannya diatas harga yang sudah ditentukan berdasarkan ketentuan harga eceran tertinggi.
Jika terjadi penimbunan dan penjualan diatas harga ketentuan tentu akan berdampak terhadap kebutuhan masyarakat luas. Terlebih lagi hal ini menjelang Hari Raya Natal.
Untuk itu, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait harga dan sejumlah aturan dalam perdagangan. Agar menjadi acuan untuk dilaksanakan oleh pedagang. Bupati mengimbau kepada seluruh pedagang yang ada di Kubu Raya agar tidak menimbun barang dagangan, sertai menaikkan harga.
“Saya minta kepada semua masyarakat saling tolong menolong, pedagang jangan melanggar aturan perdagangan begitu juga masyarakat. Hal ini dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan, antar masyarakat, menjelang Natal ini,” tegasnya. (ian)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…