Oknum Hakim diberhentikan atas kasus pelanggaran kode etik “selingkuh”
KalbarOnline, Nasional – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap seorang hakim TUN Jambi EP, di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Gedung MA, Jakarta, Selasa (19/12) kemarin.
Hakim EP dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu melakukan perselingkuhan.
Sanksi ini sebagaimana rekomendasi sanksi awal yang diajukan oleh KY.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua KY, Sukma Violetta ini dilakukan secara tertutup.
Di depan sidang MKH, hakim terlapor diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Dengan penjatuhan sanksi ini, KY mencoba untuk tidak terlalu banyak berwacana di publik tentang kerasnya penegakan etika pada profesi hakim.
KY memilih untuk bertindak langsung dengan hasil nyata. Hal ini merupakan upaya KY dalam menegakkan kemuliaan profesi hakim.
Kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun tidak bisa dibenarkan, serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang menjerakan.
Adapun susunan MKH terdiri atas, Sukma Violetta (Ketua Majelis), dengan anggota-anggota, yaitu Maradaman Haharap, Joko Sasmito, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Yulius, Hamdi dan I Gusti Agung Sumanatha. (Hms KY)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…