Amankan Emas Seberat 15.9 Kg, Ini Kata Kapolres Sintang

KalbarOnline, Sintang – Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin, SIK., MH, menegaskan bahwa penangkapan cukong emas berinisial (SFZ) dan barang bukti emas seberat 15.9 kilogram merupakan bukti nyata tindakan tegas terhadap segala bentuk praktik illegal di Sintang.

Menurutnya komitmen tersebut telah berulang kali ditegaskannya pada setiap kesempatan bahwa apapun kegiatan atau praktik dalam bentuk ilegal di wilayah hukum Polres Sintang akan secara tegas dilakukan penindakan hukum.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Imbauan sudah cukup jelas dan sudah diingatkan kepada para pelaku maupun pekerja ilegal agar segera menghentikan pekerjaan dan perbuatannya karena sudah jelas melanggar hukum,” tegasnya, seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.

Baca Juga :  Bupati Rupinus Apresiasi Pihak Keamanan Dalam Pengamanan Perayaan Natal

Menurutnya pekerjaan ilegal seperti itu tentu akan sangat merugikan masyarakat banyak. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan tindaklanjut terhadap kemungkinan adanya cukong-cukong besar lainnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, hal ini sejalan dengan program Kapolda Kalbar, irjen Pol Didi Haryono, dimana selama mengemban tugas, Kapolda akan fokus pada program menciptakan Kalbar Zero Illegal.

Sebelumnya Polres Sintang melakukan penggerebekan toko emas di Jalan Kolonel Sugiono, Sintang yang saat itu sedang melakukan transaksi pembelian emas hasil dari penambangan emas tanpa Ijin (PETI).

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Bupati Muda Percepat Pandemi Dengan Alat Deteksi Covid-19 GeNose

Tim yang dipimpin Kapolsek Sintang Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi transaksi toko emas tersebut, dari toko tersebut, petugas berhasil mengamankan barbuk berupa 21 batangan emas persegi, 47 kepingan emas dengan total berat sebanyak 15936.11 gram (15.9 Kg), 2 (dua) mangkok tanah liat, 1 (satu) cetakan emas persegi, dan 1 (satu) tungku pembakaran. (Sg)

Comment