Categories: Nasional

Hadapi Pilkada dan Pemilu, Propam Polri Keluarkan 13 Poin Pedoman Netralitas Polri

KalbarOnline, Nasional – Jelang pesta demokrasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Martuani Sormin mengeluarkan belasan poin yang harus dijaga Polri untuk menjamin netralitas Polri.

Dalam keterangan tertulis Martuani, ada 13 poin yang wajib dipedomani oleh anggota Polri.

“Pertama anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah/caleg,” kata Martuani.

Demikian dilansir dari Metrotvnews.com.

Kedua, dilarang menerima, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Partai politik, pasangan calon dan tim sukses pada kegiatan Pemilu atau Pemilukada.

Ketiga, dilarang menggunakan, memasang, menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpon caled, dan pasangan calon.

“Keempat dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasar surat perintah tugas,” tukasnya

Selanjutnya, dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.

“Ke enam, dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah atay calon legislatif,” ungkapnya.

Ketujuh, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala atau wakil kepala daerah atau calon legislatid atau tim sukses.

Yang menjadi kewajiban, kata dia, ialah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan pilkada dan pemilu.

Ke delapan, dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses pasangan calon atau calon legislatif di dalam Pemilu atau Pilkada. Ke sembilan, dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik partai politik, maupun pasangan calon dan calon legislatif selama kegiatan pemilu atau Pilkada.

“Ke sepuluh, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan partai politik, calon legislatif, paslon pilkada, tim sukses maupun pasangan calon presiden atau wakil presiden pada masa kampanye,” jelasnya.

Sebelas, dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon dan dilarang menganjurkan golongan putih. Kemudian, ke dua belas dilarang memberikan informasi kepada siapa pun terkait dengan hasil penghitunga suara pada kegiatan pemungitan suara pemilu atau pilkada.

“Ke tiga belas, dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta pemilu,” tandasnya. (Rock)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

11 minutes ago

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

15 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

16 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

16 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

16 hours ago