KalbarOnline, Sintang – Secara teknis pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang seyogyanya sudah dimulai per tanggal 1 Januari 2018.
Hal ini disampaikan oleh Kepala bidang perbendaharaan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang, Ramli Andoi, pada wawancara dengan awak media usai sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang sistem pembayaran non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang, Rabu (17/1).
“Sesuai dengan instruksi Presiden nomor 10 tahun 2015 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 910 bahwa per 1 Januari 2018 setiap daerah diwajibkan untuk melakukan transaksi non tunai. Di Sintang peraturan ini kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 70 tahun 2017 tentang sistem pembayaran non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang,” tuturnya.
Pada tahap awal ini, lanjut Ramli, Pemerintah Kabupaten Sintang hanya bisa mengerjakan proses transaksi non tunai dalam hal pembayaran.
“Kita belum bisa melakukan transaksi non tunai pada hal penerimaan. Kita diperintahkan pusat melaksanakannya secara bertahap selain itu sepertinya masyrakat kita pun belum siap jika tidak diterapkan secara bertahap,” tukas Ramli.
Menurut Ramli, pelaksanaan sosialisasi kepada OPD-OPD di lingkungan Pemkab Sintang tentang hal ini dilakukan pertengahan bulan karena bulan ini belum ada transaksi yang dilakukan. Sosialisasi ini sebagai persiapan implementasi peraturan ini.
“Kita siapkan secara struktural di masing-masing OPD, agar mereka tahu apa yang harus mereka lakukan dalam melaksanakan APBD tahun 2018. Kita harap mereka sudah bisa menindaklanjuti apa yang harus disiapkan dan apa yang harus dilakukan. Memang ini baru tahun pertama, ada banyak pertanyaan yang mereka sampaikan. Sejauh ini, program ini akan tetap berjalan. Dalam perjalanannya, segala kendala yang muncul akan kita evaluasi dan carikan solusi bersama,” tutupnya.
Sementara itu, salah seorang peserta kegiatan, yakni Nanang, mengaku optimis bahwa pelaksanaan program transaksi non-tunai ini akan berjalan dengna baik dan lancar.
“Sebenarnya kita tahun lalu sudah dapat informasi juga soal ini. Jadi kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan mengenai hal ini. Kita memang masih dalam tahap uji coba, ya hambatan belum kita ketahui secara spesifik,” jelasnya.
“Kelebihan program transaksi non tunai ini untuk meminimalisir hal-hal yang kurang bagus, seperti pembayaran kurang jelas, meminalisir peredaran uang palsu, mengurangi peredaran uang tunai. Dalam predeksi saya rasa tidak terlalu banyak hambatanlah,” pungkas Nanang yang kesehariannya bertugas di perbendaharaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (PMPTSP). (Sg/Hms)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…