Dituangkan Dalam Surat Keputusan Bupati Sintang
KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang akan mengatur dan menetapkan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Sintang.
Keputusan Bupati Sintang tersebut dikeluarkan setelah adanya surat Ketua KPU Kabupaten Sintang Nomor: 17/PL.03-SD/6105/KPU-Kab/I/2018 tanggal 16 Januari 2018.
Guna menyamakan pandangan dan menerima masukan, Pemkab Sintang menggelar rapat membahas isi SK Bupati Sintang tersebut di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi.
“Kita akan membahas dan merumuskan isi Surat Keputusan Bupati Sintang tentang penetapan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018. Kalau alat peraga dipasang pada tempat yang tidak sesuai akan kita tertibkan. Mohon masukan dan saran supaya SK Bupati Sintang ini membawa kebaikan. Tekad dan semangat kita adalah Pilgub aman, tenang dan tertib. TNI dan Polri juga sudah siap dan kompak dalam mengamankan Pilgub ini,” terang Abdul Syufriadi.
Sementara, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang, Budi Harto menjelaskan draf SK Bupati Sintang kepada peserta rapat.
“Kami sudah membuat drafnya, mohon kita bahas satu persatu. Berikan saran dan masukan. Lokasi kampanye akbar dan kampanye dialogis di Kota Sintang, kita usulkan hanya bisa dilaksanakan di Stadion Baning Sintang, Gedung Serbaguna, Indoor Apang Semangai, Gedung Pancasila, Lapangan Kodim, Balai Kenyalang dan Gedung PGRI. Untuk di kecamatan kampanye hanya bisa dilaksanakan di gedung serbaguna kecamatan dan lapangan bola kecamatan. Di desa kampanye hanya bisa dilakukan di lapangan terbuka milik desa dan balai desa,” terang Budi Harto.
“Sedangkan untuk pemasangan alat peraga kampanye di Kota Sintang hanya bisa dipasang di Simpang Tugu BI, Simpang Pinoh, Simpang Empat Kebong, Simpang Tugu Beji, Simpang Tugu Pancasila, Simpang Tugu Jam, Simpang Pertanian, Simpang Jerora Dua, Simpang Pelabuhan Sungai Ringin, Simpang Ujung Jembatan Kapuas Menyumbung, dan kawasan lapangan basket sungai durian. Demi menjaga ketertiban, keindahan dan kebersihan, maka tidak diperkenankan menempel stiker atau sejenisnya di gedung sekolah, rumah ibadah, tugu, jembatan, tiang listrik, tiang telepon, rambu lalu lintas serta fasilitas umum lainnya,” terang Budi Harto.
Anggota KPU Kabupaten Sintang, Antonius V Tian menyampaikan bahwa Surat Keputusan Bupati Sintang ini harus segera disampaikan ke KPU Provinsi Kalimantan Barat.
“Mengenai lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pengaturan ini supaya pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga tidak sembarangan. Kabupaten Sintang akan dibagi ke dalam tiga zona kampanye, jadi calon Gubernur bisa memilih zona kampanye. Fasilitas pemerintah dan swasta boleh digunakan untuk kampanye dialogis asalkan ada ijin dari Kepolisian,” terang Antonius V Tian.
Anggota KPU Kabupaten Sintang, Ade M Iswadi juga menyampaikan bahwa penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 12 Februari 2018 nanti.
“Setelah itu, sudah bisa langsung kampanye. Gedung yang dimiliki oleh swasta diperolehkan digunakan untuk lokasi kampanye dialogis sepanjang ada ijin dari Polres sintang. Soal alat peraga kampanye, KPU Kabupaten Sintang sudah siapkan untuk semua calon dan akan kami pasang sampai kecamatan dan desa. Tetapi jika kurang, calon Gubernur bisa membuat tambahan 150% dari yang dicetak KPU,” terang Ade M Iswadi.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Fransiskus, mengaku sependapat terkait peraturan tersebut, bukan sebuah surat edaran tetapi surat keputusan bupati supaya ada kekuatan mengikat.
“Kami mendukung surat keputusan ini. Silahkan dilaksanakan, kami Bawaslu akan mengawasi saja. Perlu dicatat bahwa tugas kami bukan turun naik melepaskan alat peraga kampanye yang melanggar. Tetapi kami mengawasi dan memutuskan melanggar atau tidak. Kalau penggunaan gedung milik swasta, menurut saya perlu diklarifikasi apakah pengelola gedung mau dijadikan tempat kampanye dialogis. Karena kampanye pemilu ini biasanya akan meninggalkan sampah bahkan mudah-mudahan tidak ada yang rusak gedungnya,” terang Fransiskus.
Sementara itu, BKO Sat Intel Polres Sintang, Sutrisno menyarankan lokasi kampanye dialogis merupakan tempat yang tidak akan mengganggu kelancaran lalu lintas umum.
“Misalnya jika Aula CU Keling Kumang. Kami menduga akan membuat kemacetan di jalan utama sehingga kami sarankan untuk tidak dijadikan lokasi kampanye dialogis. Tetapi kalau gedung swasta yang kita analisa tidak akan mengganggu kelancaran transportasi, kami persilahkan saja,” terang Sutrisno.
Perwakilan Kesbangpol, Leni Fransiska menjelaskan pihaknya mendapatkan masukan dari partai politik pengusung agar aula CU KK bisa digunakan untuk rapat tim kampanye.
“Tetapi kalau untuk kampanye memang tidak boleh. Untuk rapat tim dan tidak melibatkan banyak orang tentu aula hotel juga bisa,” terang Leni Fransiska.
Kadis Kominfo Kabupaten Sintang, GA Anderson menyampaikan salah satu dasar penentuan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye adalah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang ketertiban umum.
“Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja bisa langsung ditunjuk sebagai instansi yang berhak melakukan penertiban,” terang GA Anderson.
Perwakilan Satpol PP Sintang, Budiyono, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjadi instansi yang ditugaskan menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar dan membantu pengamanan kampanye meskipun kami hanya berada di luar ruangan.
Bagian Tata Pemerintahan, Benediktus Hengky menyarankan agar aula hotel yang ada di Kota Sintang juga diperbolehkan untuk lokasi rapat tertutup tim kampanye.
“Pemasangan alat peraga di kecamatan sebaiknya meminta masukan dari camat. Mereka lebih paham lokasi pemasukan alat peraga di kampung,” saran Benediktus Hengky
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang, Syarif Muhammad Taufik menyampaikan bahwa penduduk Kabupaten Sintang mencapai 403 ribu jiwa.
“Di Kabupaten Sintang realisasi pencetakan e- KTP sudah mencapai 92,10 persen per 25 Januari 2018 artinya sudah 258 ribu jiwa yang sudah memiliki fisik e-KTP dan tersisa 22 ribu yang belum memiliki e-KTP yang tersebar di 14 kecamatan. Untuk kepentingan pemilihan pada Pilgub, yang sudah melakukan perekaman tetapi belum menerima fisik e-KTP sudah kita berikan surat keterangan (suket). Masalah perekaman e-KTP dari 14 kecamatan, ada 10 kecamatan yang alat perekaman mengalami kerusakan. Alat ini sudah berumur enam tahun, namun belum diserahkan ke Pemkab Sintang sehingga kami tidak boleh melakukan perbaikan alat,” tukasnya.
Dirinya juga mengungkapkan hambatan lain misalnya terjadi gangguan jaringan pada jam 10.00 sampai jam 13.00.
“Kalau malam jaringan bagus dan lancar sehingga staf saya harus lembur. Dan kasus ini terjadi di seluruh kabupaten di Indonesia. Ada juga kasus yakni 46 ribu e-KTP yang sudah jadi tetapi harus diganti karena pindah alamat akibat adanya pemekaran desa dan kelurahan baru. Tahun 2018 ini kami sudah diperbolehkan membeli alat perekaman sebanyak tiga unit dan akan kami tempatkan pada kecamatan yang realisasi perekaman masih rendah,” tandas Syarif Muhammad Taufik. (Sg/Hms)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…